x

Viral di Medsos Saat Aksinya Terekam CCTV, Penjambret Ponsel Milik Bocah Dibekuk

2 minutes reading
Sunday, 4 Apr 2021 09:05 0 118 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sepak terjang MR alias Muskur sebagai pelaku kejahatan jalanan, akhirnya terhenti di tangan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Labuhanbatu. Viralnya rekaman kamera pengintai CCTV di media sosial, lagi-lagi membuat polisi dengan mudah mengendus jejak penduduk Jalan Balai Desa, Rantauprapat itu

Pemuda 19 tahun yang melakukan penjambretan ponsel milik bocah 9 tahun di Jalan Sisingmangaraja pada 20 Maret 2021 tersebut, tak berkutik saat diringkus petugas di Sirandorung.

“Seorang tersangka ditangkap saat berada di Jalan Sirandorung pada Sabtu, 3 April 2021 kemarin,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, kepada wartawan Minggu (4/4/2021).

Parikhesit menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan anak buahnya dilakukan, setelah Muskur bersama seorang temannya, dipastikan sebagai pelaku penjambretan ponsel dari tangan seorang bocah, saat korban sedang memainkan gawainya, dengan duduk di sebuah bangku yang berada di pinggir sebuah jalan.

“Jadi korbannya seorang anak kecil yang sedang duduk memainkan HP-nya di depan Sekolah Nur Ibrahimi. Lalu tersangka bersama temannya, dengan mengendarai motor berhenti di dekat korban. Kemudian tersangka turun dan mendekati anak tersebut seolah-olah hendak bertanya. Ketika sudah dekat, tersangka kemudian merampas HP yang dipegang anak tersebut, dan langsung melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor,” papar Parikhesit.

Akibat perbuatan pelaku, lanjut Kasatreskrim, Korban mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000.

Tak terima.atas aksi kedua tersangka, sambung Parikhesit, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Labuhanbatu.

“Berkat bantuan CCTV, serta setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka Muskur yang merupakan eksekutor berhasil ditangkap polisi,” tutupnya

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x