x

Viral Peserta Tur Korea Selatan Asal Madiun Diduga Kabur, Begini Kronologinya

3 minutes reading
Saturday, 18 Jul 2026 08:05 0 107 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Viral di media sosial kisa seorang peserta tur asal Madiun bernama Femas yang diduga kabur saat mengikuti perjalanan wisata di Korea Selatan. Ulahnya itu membuat pihak travel harus menanggung denda hingga Rp 125 juta.

Dari berbagai unggahan yang viral pihak travel mengaku peristiwa itu menjadi pukulan berat sejak mereka menjalankan usaha perjalanan wisata.

“Jujur, ini adalah postingan yang paling berat selama kami membangun travel. Bertahun-tahun kami jaga nama baik. Membangun kepercayaan. Mengurus ribuan peserta agar bisa liburan dengan tenang. Rusak karena satu orang,” tulis unggahan itu dikutip Sabtu (18/7/2026).

Kronologi Kejadian

Peserta yang disebut berasal dari Madiun itu menghilang pada malam pertama perjalanan usai berpamitan mencari sepatu di kawasan Myeongdong, Seoul.

Marketing Manager Berani Backpacker Wiky mengatakan rombongan berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Pada malam pertama tur, atau 28 Juni 2026, seluruh peserta diberi waktu bebas setelah rangkaian tur selesai.

Beberapa peserta 5-7 orang bersama tour leader (TL) saat itu berkeliling ke kawasan Myeongdong. Di lokasi tersebut, Femas kemudian berpamitan ingin mencari sepatu.

“Karena free time jadi sudah misah-misah. Femas bilang mau cari sepatu di Myeongdong. Setelah itu dipesanin sama tour leader, nanti pulang saja naik taksi online karena alamat hotel sudah tahu. Jaraknya juga dekat, kurang dari 10 menit,” beber Wiky dikutip dari detikJatim, Sabtu (18/7).

Wiky mengatakan bahwa Femas bahkan satu kamar dengan tour leader. Saat TL sudah kembali ke hotel, ia sempat mengirim pesan agar Femas langsung masuk kamar karena pintu diganjal

“Ditunggu sampai pagi ternyata tidak pulang sama sekali. WhatsApp sempat centang satu, kadang centang dua, tapi tidak pernah dibalas,” katanya.

Awalnya, pihak travel masih mengira Femas tersesat atau mengalami sesuatu di jalan. Tour leader bersama tim sempat menyisir lokasi terakhir dan menghubungi berkali-kali.

Namun hingga hari ketiga dan keempat, Femas tak kunjung ditemukan. Pemandu wisata lokal kemudian menyarankan agar kasus tersebut dilaporkan ke pihak berwenang.

Lapor ke Polisi dan Imigrasi

Hari ke-4, kami membuat laporan ke kepolisian Korea. Namun ditolak lantaran dinilai tidak ada tindak pidana.

“Sampai hari ke-4, tim lokal kami langsung mencoba membuat laporan ke kepolisian Korea. Tapi laporannya ditolak karena tidak ada tindak pidana. Dia (Femas) dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan orang hilang,” jelas Wiky.

Selain ke kepolisian, pihak travel juga melapor ke Imigrasi. Namun, menurut Wiky, proses penanganan baru bisa dilakukan setelah masa izin tinggal peserta tersebut habis.

“Imigrasi menyampaikan akan memproses setelah masa stay-nya habis. Masa stay kan cuma 15 hari, sebenarnya visa dia sudah overstay sejak 12 Juli 2026,” kata dia.

Kasus ini, kini telah di bawa Berani Backpacker ke jalur hukum. Termasuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Madiun untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!