x

Wamendagri Buka Suara Soal 3.000 ASN Brebes Terlibat Presensi Fiktif

2 minutes reading
Thursday, 7 May 2026 14:17 0 88 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak 3.000 lebih dari 17.800 ASN di Brebes kedapatan menggunakan aplikasi untuk absen dari jarak jauh. Hal itu diungkap Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, seusai upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (2/5/2026).

Dari jumlah itu, paling banyak adalah kalangan guru dan tenaga kesehatan. Bahkan, terdapat juga beberapa pejabat yang menggunakan aplikasi itu.

Paramitha mengatakan, jumlah ASN pengguna aplikasi absensi fiktif itu ditemukan setelah pihaknya mematikan server aplikasi absensi resmi. Saat dimatikan, para ASN curang pengguna aplikasi ini masih bisa melakukan absensi kehadiran. Saat itu diketahui ada ribuan ASN sebagai pengguna aplikasi tersebut.

Terkait hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara.

Bima menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian. Ia mengingatkan ASN yang terbukti melakukan manipulasi absensi dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian,” ujar Bima saat ditemui di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Bima mengatakan Inspektorat akan turun langsung ke Brebes untuk melakukan pemeriksaan. Pelanggaran itu ditegaskannya tidak bisa dianggap sepele karena ASN digaji menggunakan uang rakyat. Karena itu, ketidakhadiran tanpa alasan jelas masuk kategori pelanggaran berat.

“Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke sana ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat itu ya,” kata Bima.

Ia mencontohkan sudah ada sejumlah kasus ASN di berbagai daerah yang diberhentikan karena terbukti mangkir dalam waktu lama. Meski demikian, pemerintah tetap memberi toleransi bagi ASN yang memiliki alasan jelas seperti sakit

Kemendagri juga membuka kemungkinan penelusuran serupa dilakukan di daerah lain. Pemerintah, kata dia, akan memperketat pengawasan terhadap sistem absensi ASN di seluruh pemerintah daerah.

“Ya bisa. Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun nggak masuk, ada juga. Nah kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada yang sakit mungkin ada toleransi ya, tapi kalau nggak jelas ya harus diberhentikan ini,” tuturnya. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!