x

Wanita di Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Penjara Lantaran Larikan Uang Sinamot

2 minutes reading
Wednesday, 30 Mar 2022 12:15 0 133 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Seorang wanita di Kota Tanjungbalai bernama Lilitan Simbolon alias Intan (28) dituntut 2 tahun penjara, pada Selasa (29/3/2022). Ia dituntut lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang sinamot demi membayar utang kakaknya.

“Menuntut terdakwa Lilitan Simbolon alias Intan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungbalai dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut.

Tuntutan tersebut dibenarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Rikardo Siahaan saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena sudah merugikan korbannya.

“Tentunya hal yang memberatkan sudah merugikan keluarga korban yang telah mempercayakan proses pertunangan itu sampai menyerahkan uang Rp 7,7 juta kepada terdakwa. Tapi terdakwa melarikan diri ke Kalimantan,” kata Rikardo, Rabu (30/3/2022).

Terdakwa, kata Rikardo, dituntut dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Kasus ini bermula ketika terdakwa dilaporkan oleh calon mertuanya, Jatingan Sihotang (59) pada bulan Mei 2021 lalu.

Saat itu, terdakwa hilang kontak dan tidak bisa dihubungi setelah menerima uang sinamot sebesar Rp 7,7 juta. Kasus ini dilaporkan ke Polisi dan akhirnya ditangkap di Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 2 Desember 2021 lalu.

Saat itu terdakwa berhasil meyakinkan korban yang tak lain adalah calon mertuanya sendiri agar membayar uang sinamot dengan cara ditransfer.

“Setelah itu, terdakwa melarikan diri ke Kalimantan,” terangnya.

Dalam perkara itu, Rikardo mengatakan jika terdakwa menyesal mengakui semua perbuatannya. Sidang selanjutnya, akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 7 April mendatang dengan agenda putusan.

“Kami yakin (vonis hakim) tak jauh dari situ, kami sudah pertimbangkan secara matang dari segala asepek. Termasuk mempertimbangkan keadaan korban yang merasa malu ditinggal secara adat, penyampaian antar keluarga ada, tapi pernikahan batal. Termasuk keadaan terdakwa yang perempuan,” ucapnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x