x

Warga Meranti Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Non Cukai, Bea Cukai Tutup Mata?  

2 minutes reading
Friday, 18 Feb 2022 15:47 0 251 admin

BICARAINDONESIA-Meranti : Berawal dari bentuk keresahan dan kekecewaan atas maraknya peredaran rokok ilegal alias non cukai, warga Kepulauan Meranti, Provinsi Riau akhirnya bertindak sendiri.

Persis pada Rabu, 16 Februari 2022 lalu, warga yang mengendus adanya masuk barang ilegal itu, membongkar aksi penyelundupan rokok non cukai yang jelas-jelas telah merugikan keuangan negara tersebut.

Hasilnya, sebanyak 6 dus rokok yang berisi 300 slop rokok ilegal merek H-mild dan HD berhasil diamankan. Sebagai wujud ketaatan hukum, seluruh barang bukti itu lantas diserahkan kepada pihak Bea Cukai Tanjung Harapan, sebagai pihak yang berwenang menangani perkara kejahatan ini.

Berdasarkan informasi akurat dari sumber terpercaya, rokok itu dipasok dari Batam dengan tujuan Selatpanjang. Sesuai rencana, sesampainya di pelabuhan besar Meranti, rokok tersebut tidak langsung diturunkan di pelabuhan tersebut, namun untuk mengelabui, seluruh barang bukti lalu dipindahkan ke speedboat untuk dibawa kepelabuhan bongkar muat barang di kopal Jalan Sungai Juling.

Mendengar kabar akan adanya bongkar muat rokok non cukai tersebut, warga langsung melakukan penggerebekan. Bahkan akhirnya diketahui bahwa pemilik rokok tersebut adalah seorang pria berinisial AE.

Ketika diinterogasi, AE tidak mengelakndan langsung mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Padahal ecara hukum di Indonesia, perbuatan AE jelas telah menyalahi aturan dalam Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Dengan adanya penangkapan ini, belakangan mencuat berbagai asumsi di masyarakat terkait hal tersebut, termasuk soal. ada apa dengan Bea Cukai Meranti yang terkesan tutup mata sehingga akhirnya warga harus turun tangan sendiri untuk melakukan penangkapan.

Terkait hal tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bea Cukai Kabupaten Kepulauan Meranti bernama Albert. Namun hingga berita ini dipublikasi, yang  bersangkutan tak kunjung membalas sejumlah pertanyaan yang diajukan melalui pesan singkat whatsapp.

Penulis : Roy (cw)
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x