x

2 Bulan Diburu, Remaja Pembobol Rumah Yeni Akhirnya ‘Parkir’ di Bui

2 minutes reading
Tuesday, 1 Sep 2020 06:53 0 187 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Meski masih tergolong berusia remaja, namun soal keahlian membobol rumah warga, pria berinisial DA alias Dio ini tak bisa dipandang sebelah mata.

Cukup seorang diri, pemuda 18 tahun itu mampu beraksi. Hasilnya, maling yang berasal dari Dusun V, Gang Rahayu, Desa Tanjungbaru, Kec. Tanjungmorawa, Kab Deliserdang ini, sukses membobol rumah dan menguras habis harta benda milik tetangganya sendiri bernama Yeni Suhaini.

Meski sempat lolos dari buruan petugas, kini tersangka dipastikan hanya bisa menyesali diri setelah akhirnya sepakterjangnya harus berakhir ‘parkir’ dibui.

Peristiwa terjadi pada Minggu sore, 21 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 WIB itu, diketahui korban saat ia pulang dari Kota Tanjungmorawa. Korban tersadar ada tamu tak diundang yang masuk setelah mengetahui rumahnya dalam keadaan berantakan.

Yeni semakin panik, saat membuka pintu, sepeda motor matic Honda Beat warna merah kombinasi putih bernopol BK 5250 MBA yang sebelumnya terparkir diruang tamu rumahnya, juga hilang tak berbekas.

Bukan itu saja, korban akhirnya lemas dan tak bisa lagi berkata apa-apa, setelah memeriksa seisi rumah, harta bendanya berupa uang tunai Rp15 juta dan 3 unit ponsel miliknya juga hilang tak berbekas.

Berbagai barang dagangannya yang biasa dijualnya dijajakannya di toko yang menjadi penopang hidupnya pun ludes. Bahkan berbagai jenis rokok juga habis disikat pelaku.

“Empat hari kemudian, korban baru melapor ke kita (Polsek Tanjungmorawa), dengan bukti lapor No.LP/ 222 /VII/2019/SU/Res DS/Sek TG Morawa, tanggal 24 juni 2019, dengan kerugian materil Rp30 juta lebih,” kata Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Setelah melakukan penyelidikan, dua bulan pasca kejadian, polisi pun akhirnya mendapatkan titik terang. Setelah mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku, Senin, 31 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi pun langsung menyergap kediaman tersangka di Dusun V, Gang Rahayu, Kec. Tanjungmorawa. Tanpa perlawanan, Dio hanya bisa pasrah saat polisi memborgolnya sampai ia digelandang ke Mapolsek Tanjungmorawa.

Di kantor polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang berlangsung pada Minggu sore, 21 Juli 2020 silam sekitar pukul 15.00 WIB, dengan cara merusak pintu belakang rumah korban. Setelah masuk, tersangka mengambil celengan berisi uang dan puluhan bungkus rokok serta motor Honda Beat.

“Dari pengakuan tersangka, celengan berisi uang dan rokok yang dicurinya telah habis difoya-foyakan. Dan motor korban yang dicurinya sudah dijual ke Kutacane, Aceh Tenggara kepada seorang laki-laki yang namanya tidak diketahui tersangka seharga Rp3,7 juta,” beber Sawangin.

Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x