x

2 Kg Sabu Dalam Sepatu, Gagal Diselundupkan 4 Pelaku Lewat Bandara Kualanamu

3 minutes reading
Wednesday, 27 Jan 2021 08:48 0 177 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Petugas Aviation Security (Avsec) dan Bea Cukai bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil menggagalkan aksi penyelundupan <span;>2 kilogram sabu melalui Bandar Udara (Bandara) Kualanamu, Kab. Deliserdang, Sumut, pada Jum’at, 22 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB lalu.

4 orang pelaku asal Provinsi Aceh yang merupakan jaringan pengedar narkoba Aceh-Sumatera Utara- Solo, Jawa Tengah, turut dibekuk. Mereka adalah Mawardi (23), warga Dusun Bukit Mesjid, Desa Matang Serdang, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. Aceh Utara, Irwandi (25), warga Desa Matang Puntong, Kec. Seunoddon, Aceh Utara, Aceh, Khairul Rizal (30), warga Dusun Cot Agu, Desa Matang Puntong, Kec. Seunoddon, Aceh Utara, Aceh dan Zulfikar (23), warga Desa Matang Putong, Kec. Seunoddon, Aceh Utara.

Guna mengelabui petugas, para pelaku sengaja menyembunyikan barang bukti bernilai miliaran rupiah itu didalam sepatu yang mereka kenakan.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Atrial menjelaskan keempat tersangka awalnya hendak berangkat menuju Solo dari Bandara Kualanamu. Saat di bagian X Ray, para tersangka diperiksa berikut barang-barangnya. Terdeteksilah ada benda aneh di masing-masing sepatu para tersangka.

Petugas Avsec bersama Bea Cukai menghubungi pihak BNN, kemudian mengamankan keempat pelaku dan barang bukti 16 bungkus sabu seberat 2.017,4 gram  (2 kg) sabu.

“Barang bukti sabu itu dari keterangan para tersangka akan dibawa dan diedarkan ke Solo, Jawa Tengah. Dari tersangka, Mawardi, disita barang bukti empat bungkus plastik berisi sabu seberat 545,9 gram sabu, sebuah kartu tanda penduduk (KTP), satu unit hape merek Oppo, dua Sim Card dan dompet merek Levis warna coklat,” terang Atril dalam konferensi pers <span;>di Kantor Bea Cukai, Bandara Kualanamu, Rabu (27/1/2021).

Sementara dari tersangka, Zulfikar, disita barang bukti empat bungkus plastik berisi sabu dengan berat 435,9 gram, sebuah KTP, ponsel merek Vivo, ponsel Samsung lipat, 3 sim card dan dompet warna coklat.

Dari tersangka, Irwandi ditemukan barang bukti sabu seberat 472,8 gram, sebuah KTP, ponsel merek Oppo, ponsel Nokia tipe 105 warna hitam, 2 sim card dan dompet warna coklat. Sedangkan dari tersangka Khairul Rizal, didapati barang bukti sabu seberat 458,8 gram, KTP, ponsel Oppo, ponsel Nokia warna biru dongker,  satu sim card dan dompet warna coklat.

“Keempat tersangka mendapatkan sabu tersebut dari Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara,” sebut Atrial.

Dari hasil interogasi, sambungnya, pemasok sabu terhadap keempat tersangka adalah CD, warga Panton Labu, Aceh Utara, yang saat ini sedang diburu BNN.

“Sabu yang mereka bawa itu rencananya akan diedarkan di Solo, Jawa Tengah. Keempat tersangka inj kalau berhasil akan mendapat upah Rp14 juta. Dan apa yang mereka lakukan ini sudah yang kesekian kalinya ke sejumlah daerah, seperti Makassar, Palu, Surabaya dan Solo. Semuanya dikendalikan CD ini,” bebernya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x