x

Jadi Kurir Narkoba, Ray Nginap di Sel Polres Labuhanbatu

2 minutes reading
Wednesday, 21 Oct 2020 11:13 0 167 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus AMRD alias Ray yang berprofesi sebagai kurir nakoba saat sedang menunggu ‘pasiennya’ di salah satu tempat hiburan malam, Jl. Baru By Pass, Minggu dinihari, 18 Oktober 2020 sekitar Pukul 02.00 WIB.

Pria 21 tahun, warga Jl. Glugur, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu itu, akhirnya harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polres Labuhanbatu, setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di dalam mobilnya.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu serta didampingi Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt ketika melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sudah lama diintai di salah satu tempat hiburan malam tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka ini berhasil setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, dan barang bukti yang disita dari tersangka lumayan banyak” terang Martulesi Sitepu kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni, 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram, 2 bungkus plastik klip berisi 9 butir narkotika jenis pil ekstasi merk Hulk warna hijau seberat 4,54 gram serta 2 butir pil ekstasi merk Gorilla warna coklat seberat 0,9 gram netto 1 bks plastik klip sedang tembus pandang kosong, 1 unit mobil sedan jenis Mercedes Benz warna hijau tanpa nomor polisi

Kemudian dari hasil pemeriksaan, tersangka AMRD alias Ray mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bernama N, warga Tanjungbalai untuk dijual.

Selanjutnya tim membawa pengembangan ke daerah Tanjungbalai dan baru tadi malam kembali. Namun diduga informasi sudah bocor sehingga tidak menemukan hasil apapun.

“Terhadap AMRD alias Ray akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” urainya.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x