x

Unggah Konten SARA, 79 Akun Ditegur Virtual Police

2 minutes reading
Wednesday, 10 Mar 2021 11:17 0 202 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polri telah menegur lewat surat peringatan kepada 79 akun di media sosial yang mengunggah konten mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Teguran itu dilakukan oleh polisi virtual (virtual police) yang memantau aktivitas di media sosial, sejak diluncurkan pada akhir Februari lalu.

“Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) DM. Dan alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/3).

Dia mengatakan teguran-teguran itu diberikan lantaran unggahan para pemilik akun terindikasi melanggar ketentuan pidana dalam dunia siber. Misalnya, beberapa di antaranya seperti pernyataan sentimentil pribadi antara satu pihak dengan pihak lainnya.

“Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan,” ungkapnya.

Pemberian teguran, dilakukan akun resmi kepolisian. Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE. Hal tersebut dilakukan guna menekan subjektivitas polisi dalam menilai suatu konten yang tersebar di internet untuk kemudian ditegur.

Hanya saja, keberadaan polisi virtual itu kian menuai kritik. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menganggap keberadaan unit baru Polri itu akan mempersulit warga untuk membela diri ketika dianggap melanggar UU ITE.

Menurut Asfi, keberadaan polisi virtual juga mempersempit celah untuk perdebatan dalam menafsirkan UU ITE yang selama ini dianggap multitafsir.

“Bandingnya gimana kalau dia tidak setuju dengan kesimpulan polisi kalau dia perlu diperingatkan?” kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (26/2).

Diketahui bahwa unit kerja yang baru digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pelaksanaannya masih berpusat di Markas Besar (Mabes) Polri, dibawah Bareskrim.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x