BICARAINDONESIA-Jakarta : CEO Amazon Andy Jassy memerintahkan karyawannya untuk datang ke kantor minimal tiga kali dalam sepekan pada 1 Mei 2023 mendatang. Sejumlah karyawan menolak dan mendesak Jassy untuk mempertimbangkan lagi kebijakan tersebut.
Dikutip dari CNBC, pada Jumat lalu, sekitar 14.000 karyawan membicarakan hal tersebut melalui aplikasi komunikasi Slack. Bahkan karyawan juga menyusun petisi untuk membatalkan kebijakan baru itu.
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini, meminta Amazon melindungi peran dan statusnya sebagai pemimpin ritel dan teknologi global untuk membatalkan kebijakan RTO (kembali ke kantor). Juga mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan karyawan bekerja secara fleksibel,” isi petisi yang dilaporkan oleh Business Insider, Rabu (22/2/2023).
Namun, Juru Bicara Amazon mengingatkan lewat unggahan blog Jassy soal panduan RTO. Para karyawan membalasnya dengan merujuk pernyataan Jassy soal manfaat kerja jarak jauh.
“Banyak karyawan memercayai pernyataan ini dan merencanakan pola hidup yang mana atasan mereka tidak akan memaksa untuk kembali ke kantor. Mandat RTO menghancurkan kepercayaan mereka pada para pemimpin Amazon,” bunyi draf petisi tersebut.
Karyawan yang pindah selama pandemi atau bekerja jarak jauh, khawatir kebijakan baru akan memengaruhi mereka. Sebagai informasi, karyawan Amazon membengkak selama tiga tahun terakhir karena rekrutmen besar-besaran.
Petisi tersebut mengutip data internal yang menunjukkan mayoritas karyawan lebih suka bekerja jarak jauh. Dengan opsi sinkronisasi bulanan di kantor atau memilih bekerja di kantor maksimal dua kali seminggu.
Kebijakan bekerja lagi di kantor, dinilai dapat memengaruhi keseimbangan kehidupan kerja karyawan hingga merugikan kalangan orang tua, minoritas, dan penyandang disabilitas. Karyawan juga mempertanyakan alasan Amazon di balik pemaksaan kerja tatap muka tersebut.
Misalnya, sejumlah karyawan mungkin hanya datang ke kantor untuk melakukan rapat virtual. Sementara sebagian karyawan juga mungkin tidak memiliki rekan saat bekerja di kantor.
Editor: Rizki Audina/*