BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penggeledahan kali ini dilakukan di rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah Saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Budi mengatakan lokasi rumah Yaqut yang digeledah berlokasi di daerah Jakarta Timur.
“Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk 6 bulan ke depan. Pencegahan juga dilakukan terhadap dua orang lain dalam perkara ini.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8).
KPK juga telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Angka kerugian negara itu, kata Budi, berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.
Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.