x

Ketua MA Kecewa Gegara Hakim di Depok Terjerat OTT KPK

2 minutes reading
Tuesday, 10 Feb 2026 08:17 0 78 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto kecewa atas adanya OTT KPK di Depok yang menjerat hakim. OTT tersebut membuat Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan menjadi tersangka suap KPK.

Keduanya diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Pihak PT KD kemudian diduga sepakat membayar Rp 850 juta.

“Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Kedua hakim itu dinilai telah melanggar komitmen MA. Terlebih kasus ini terjadi setelah kenaikan tunjangan hakim.

“Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” ungkap Yanto.

Dia mengaku bahwa MA tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia mengatakan MA mendukung seluruh proses hukum KPK.

“Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan,” kata Yanto.

Menurut Yanto, sudah tidak ada lagi alasan hakim tidak sejahtera. Terlebih sampai melakukan tindakan tercela demi keuntungan.

“Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yanto mengatakan saat ini negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim. Bahkan, perhatian negara terhadap para hakim saat ini sudah lebih dari cukup sehingga integritas hakim seharusnya bisa selalu dijaga.

“Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup untuk itu integritas hakim akan selalu kita jaga,” kataya.

Saat ini, keduanya pun diberhentikan sementara oleh Ketua MA. Pemberhentian sementara dilakukan usai Wayan dan Bambang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Tindakan serupa juga akan diambil terhadap jutusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang ikut terjaring OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan lewat Sekretaris MA.

“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini sekretaris Mahkamah Agung,” pungkasnya.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!