BICARAINDONESIA-Jakarta : Beberapa hari setelah Prancis menyetujui rancangan undang-undang larangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez berjanji akan melindungi anak-anak Spanyol dari apa yang disebutnya sebagai “Wild West digital” atau ‘ranah liar’ digital yang belum tertata dengan baik.
Menurut para ahli, berjam-jam menggulir konten di media sosial berbahaya bagi anak karena dapat mengubah cara kerja otak, memicu kecemasan dan risiko kesehatan lainnya. Hal ini mendesak pemerintah-pemerintah Eropa untuk segera bertindak.
“Fokusnya khusus pada anak di bawah umur muncul karena risiko kerugian jangka panjang yang lebih besar, mengingat mereka masih dalam tahap perkembangan kognitif,” ujar Paul O. Richter, peneliti senior di think tank Bruegel yang berbasis di Brussel, kepada DW. “Banyak penelitian menunjukkan korelasi kuat antara penggunaan media sosial dengan masalah kesehatan mental.”
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen juga menyatakan dukungannya terhadap pembatasan usia pengguna media sosial di seluruh Uni Eropa, mengikuti Australia yang telah mengeluarkan undang-undang baru terkait batas usia penggunaan sosial media yakni 16 tahun.
Negara-negara UE yang mulai menerapkan batasan.
Di Prancis, rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun kini mulai dibahas di majelis tinggi parlemen sebelum dilakukan voting.
Di Spanyol, menteri – menteri diperkirakan akan menyetujui larangan medsos bagi anak di bawah 16 tahun dan memasukkan klausul tersebut ke dalam rancangan undang-undang yang sedang ‘digodok’ di parlemen.
“Hari ini, anak-anak kita terpapar pada ruang yang seharusnya tidak mereka jelajahi sendirian yang penuh ketergantungan, kekerasan, pornografi, manipulasi, dan kekerasan,” kata PM Spanyol, Sanchez, saat mengumumkan rencana larangan tersebut.
Negara-negara Eropa lainnya juga tengah mempertimbangkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 atau 16 tahun.
Pada akhir 2025, Denmark memutuskan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari kekerasan daring dengan membatasi akses ke beberapa platform media sosial melalui rancangan kebijakan lintas partai, meski undang-undangnya belum resmi diberlakukan.
Italia juga telah mengajukan rancangan undang-undang di parlemen untuk membatasi media sosial, termasuk bagi influencer anak di bawah usia 15 tahun.
Yunani hampir menerapkan larangan serupa, menurut pejabat senior yang diwawancarai kantor berita Reuters.
Pekan ini, Portugal mengajukan rancangan undang-undang yang mewajibkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 16 tahun untuk mengakses konten media sosial.
Austria juga sedang mempertimbangkan larangan media sosial, sementara Inggris telah memulai proses konsultasi publik terkait masalah ini.
Sebelumnya, pada November 2025, anggota Parlemen Eropa telah merekomendasikan larangan media sosial di seluruh Eropa bagi anak di bawah 16 tahun, dengan kemungkinan akses bagi usia 13 hingga 16 tahun, jika ada persetujuan orang tua.
Editor: Rizki Audina/*