x

Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh, Polresta Deliserdang Ringkus Dua Kurir Narkoba

2 minutes reading
Sunday, 22 Feb 2026 03:54 0 83 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Deliserdang: Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan aksi peredaran narkoba jenis sabu. Tak tanggung, dalam pengungkapan pada Selasa pagi, 10 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menyita kristal haram itu seberat lebih dari 21 kilogram.

Kapolresta Deliserdang Kombes Hendria Lesmana melalui Kasatresnarkoba Kompol Fery Kusnadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan pihak sejak Minggu malam (8/2/2026).

Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya dikirim menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dibawah pimpinannya langsung melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pasar Baru, Belawan. Pada Senin malam (9/2/2026), salah satu terduga terpantau bergerak menuju Jalan Sisingamangaraja, Medan sebelum kembali ke Belawan.

Keesokan harinya, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menggunakan transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubukpakam. Keduanya terpantay membawa satu tas ransel dan sebuah koper pakaian.

Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubukpakam, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, petugas bergerak melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas ransel berwarna biru dan sepuluh bungkus lainnya di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kapolresta Deliserdang saat diwawancarai.

“Kita juga tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan” tutupnya.

Sementara itu, guna kepentingan penyelidikan dan kepentingan pengembangan kasus, kedua pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Deliserdang. (Budi/Rz)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!