x

Ringkus Dua Kurir, Polres Labuhanbatu Sita 31,5 Kg Sabu dan 30.000 Ekstasi

3 minutes reading
Tuesday, 3 Mar 2026 19:35 0 115 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: Penyelunfupan 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dari Sumatera Utara ke Jambi, berhasil digagalkan Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Dia orang kurir masing-masing BS alias E, dan IAO alias O, berhasil diamankan.

Data dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba bermula pada pada Senin 2 Maret 2026 ketika Tim Unit Satrenarkoba Polres Labuhanbu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya mobil yang melaju dari arah Medan menuju Jambi membawa narkotika.

“Merespons info berharga itu, sekitar pukul 09.00 WIB Tim Unit l dan Unit ll yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu menyusun siasat untuk melakukan penyekatan,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya di halaman Mapolres setempat, Selasa (3/3/2026).

Dijelaskannya, sekitar 2 jam menunggu tepatnya sekira 12.40 WIB, persisnya di Jalinsum Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, petugas melihat mobil sedan Honda City warna hitam metalik dengan nomor polisi BK 1238 AFM sesuai yang diinfokan menuju arah Jambi.

Begitu dihentikan, petugas langsung menyergap dua orang pelaku, yakni, seorang pria berinisial BS alias E (25), penduduk Kampung Pasir Banjaran, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan seorang wanita berinisial IAO alias O (24) penduduk Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta.

“Dari hasil penggeledahan didalam mobil, petugas menemukan 2 buah karung goni warna putih, 30 bungkus plastik besar warna kuning emas bertulisan cina merk Daguanyin berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 31,5 dan 6 bungkus plastik besar transparan berisi diduga narkotika pil ekstasi warna merah muda sebanyak 30.000 butir,” papar Wahyu.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto menambahkan, saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengatakan bahwa mereka di perintah oleh seorang laki laki berinisial D, warga Jambi untuk menjemput narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke Tanjungbalai di antar ke Provinsi Jambi dengan upah sebesar Rp6 juta.

Ditambahkannya, dari pengakuan kedua pelaku, mereka disuruh datang ke Provinsi Jambi dari daerahnya masing-masing. Setibanya di Jambi kedua pelaku diberi mobil dan uang jalan menuju Tanjungbalai, Sumatera Utara hingga akhirnya diringkus saat mau balik ke Jambi.

Selain sabu dan pil ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas warna hitam, 1 unit hp android merk Samsung warna hitam, 1 unit hp Iphone 16 Pro warna hitam, uang tunai sebesar Rp3.050.000, tas sandang warna hitam, mobil sedan Honda City warna hitam metalik dengan nomor polisi terpasang BK 1238 AFM.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke markas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dikerat tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo lampiran ll undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs Pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang ri nomor 1 tahun 2023 tentang kuhpidana jo pasal VII angka 50 pasal 609 ayat (2) huruf A undang-undang ri nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun Penjara.” pungkas AKP Hardiyanto. (Aji/Ty)

 

 

LAINNYA
x
error: Content is protected !!