x

Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Sehari Sepekan: ASN Tiap Jumat

2 minutes reading
Wednesday, 1 Apr 2026 17:23 0 69 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah resmi memgumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH sehari bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam sepekan. Kebeijakan WFH ini merupakan respons atas dinamika krisis energi akibat eskalasi perang di kawasan Timur Tengah yang berlaku mulai hari ini, Rabu (1/4/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFH akan berlaku setiap hari Jumat selama sepekan, dan akan berlaku selama 2 bulan atau hingga akhir Mei untuk dievaluasi.

“Penerapan Work From Home (WFH) kepada ASN di pusat dan daerah setiap hari Jumat. Ini akan efektif diterapkan 1 April, dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang dogelar virtual, Selasa (31/3/2026).

Airlangga mengatakan, ada beberapa sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan. Airlangga merinci sektor yang dikecualikan di antaranya yakni sektor kesehatan, keamanan, hingga sektor strategis lainnya.

“Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan transportasi, logistik, dan keuangan,” ungkapnya.

Airlangga mengatakan kebijakan WFH sehari dalam sepekan ini hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini juga untuk mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menerapkan WFH bagi karyawan swasta. WFH karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Airlangga.

Airlangga juga menyebut Menaker nantinya akan mengatur efisiensi energi di tempat kerja.

“Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” imbuhnya.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!