x

Kebijakan Sayembara Tangkap Begal di Jabar Dikritik 2 Menteri, KDM ‘Ngeles’ Bilang Gini..

4 minutes reading
Monday, 27 Jul 2026 16:21 0 129 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jawa Barat: Kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) terkait sayembara tangkap begal di Jabar, menuai kritik dua Menteri di jajaran Kabinet Merah Putih.

Padahal, program yang diumumkan di Bandung pada pekan lalu itu bertujuan memotivasi warga menjaga keamanan melalui ronda, mencegah aksi main hakim sendiri, serta memberikan insentif berupa hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang membantu menangkap pelaku kejahatan jalanan tersebut.

Apalagi, sejak sayembara itu diumumkan, sejumlah warga Bandung mulai melakukan patroli dan sweeping di sejumlah wilayah masing-masing sebagai bentuk partisipasi menjaga keamanan lingkungan.

Namun, belakangan kebijakan KDM tersebut juga menuai kritik dari sejumlah pejabat pemerintah.

Satu di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai sama-sama menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu aksi main hakim sendiri.

Yusril menyarankan agar sayembara tersebut dibatalkan karena dikhawatirkan mendorong masyarakat bertindak di luar koridor hukum.

“Iming-iming hadiah berpotensi membuat sebagian orang membawa senjata atau memburu orang yang dicurigai sebagai begal sehingga berisiko terjadi salah sasaran terhadap warga yang tidak bersalah,” terang Yusril.

Ia menegaskan penangkapan pelaku tindak pidana merupakan kewenangan aparat kepolisian.

“Masyarakat tetap dapat membantu dengan melapor atau membantu mengamankan pelaku saat terjadi tindak kejahatan, namun tidak boleh melakukan penganiayaan ataupun tindakan main hakim sendiri,” imbau Yusril.

Yusril juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.

Senada dengan itu, Menteri HAM Natalius Pigai menilai sayembara tersebut berpotensi memicu meningkatnya praktik vigilantisme atau aksi main hakim sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat menanggapi kasus seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali, yang meninggal dunia setelah diduga dikeroyok massa karena dituduh mencuri ayam.

Menurut Pigai, pejabat negara seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan yang berpotensi mendorong masyarakat mengabaikan proses hukum.

“Lembaga penegak dan pengawas HAM harus tetap mengawasi setiap kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan supremasi hukum,” tegas Pigai.

Menyikapi kritik dari dua Menteri tersebut, Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa sayembara justru dibuat untuk mencegah aksi main hakim sendiri yang selama ini kerap berujung pada kematian pelaku kejahatan.

KDM mengaku menghargai seluruh kritik yang disampaikan berbagai pihak, termasuk Yusril Ihza Mahendra.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan otokritik terhadap sayembara tangkap begal, tangkap maling, tangkap copet, tangkap jambret, hingga tangkap perampok. Saya juga berterima kasih kepada Pak Menko Hukum dan HAM, Profesor Yusril Ihza Mahendra,” beber Dedi Mulyadi, dikutip dari media sosial pribadinya, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, selama ini tidak sedikit pelaku pencurian yang meninggal dunia akibat diamuk massa setelah tertangkap.

Kondisi tersebut, menurutnya, justru menimbulkan persoalan hukum baru karena pelaku penganiayaan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dengan adanya sayembara, ketika pelaku ditangkap masyarakat tidak lagi terdorong menghakimi sampai meninggal. Mereka akan menyerahkan pelaku kepada aparat dan mendapatkan imbalan sesuai ketentuan,” katanya.

Dedi juga membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut dapat memicu rekayasa kasus demi memperoleh hadiah.

Ia menegaskan hadiah hanya diberikan apabila pelaku benar-benar terbukti melakukan tindak pidana, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani proses hukum.

“Mana mungkin ada orang sengaja berpura-pura menjadi begal hanya untuk mendapatkan hadiah, tetapi harus menghadapi penahanan dan persidangan,” bebernya.

Menanggapi kritik yang mengaitkan maraknya kejahatan dengan tingginya angka pengangguran, Dedi mengatakan pemerintah terus berupaya membuka lapangan kerja melalui investasi.

Namun, menurutnya, tindak kriminal tidak semata-mata dipicu faktor ekonomi.

“Jadi tidak melulu persoalan pengangguran. Ada faktor lingkungan, ada jaringan kejahatan, bahkan ada pelaku yang memang sudah terbiasa melakukan tindak kriminal,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat tetap mendukung aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan.

“Jangan begal yang membuat kita takut. Justru kita yang harus membuat para begal takut melakukan kejahatan. Terus berikan kritik demi kebaikan masyarakat Jawa Barat dan kami menerimanya dengan sepenuh hati,” bebernya.

Catatan Kasus Begal di Jabar

Sementara itu, Polda Jabar mengungkap sebanyak 24 kasus begal dan kejahatan jalanan sepanjang Juli 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 19 kasus yang sebelumnya viral di media sosial.

“Yang kita hitung se-Jawa Barat ada 19 kasus viral dan dari 19 ini malah 24 yang sudah kita ungkap. Terima kasih sekali pada masyarakat yang telah memposting, sehingga kita bisa telusuri berbagai kejadian-kejadian yang saat ini menonjol dan viral,” ucap Hendra di Bandung, Selasa (21/7/2026).

Menurut Hendra, informasi yang dibagikan masyarakat melalui media sosial membantu kepolisian mengidentifikasi pelaku maupun lokasi kejadian sehingga mempercepat proses pengungkapan kasus.

Ia menegaskan Kapolda Jawa Barat Irjen Pipit Rismanto telah menginstruksikan seluruh kapolres jajaran meningkatkan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan.

“Upaya kita yang pertama adalah perintah Pak Kapolda untuk tindak tegas terukur jelas. Dan ini tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh, tapi dengan catatan tegas dan terukur,” jelasnya.

Meski demikian, kepolisian tetap mengimbau masyarakat tidak bertindak di luar batas hukum dan mengutamakan keselamatan diri ketika menghadapi pelaku kejahatan. (Rz/AQ)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!