x

Ditangkap di Jakarta, Rektor Unsoed Terjerat Dugaan Suap Maba Fakultas Kedokteran

2 minutes reading
Friday, 21 Aug 2026 16:31 0 89 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Citra dunia pendidikan tercoreng setelah Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Penyidik KPK mengamankan Akhmad Sodiq saat yang bersangkutan sedang berada di Jakarta.

“Kalau Rektor dari kemarin sudah berada di Gedung Merah Putih karena posisi yang bersangkutan memang sedang di Jakarta,” terang Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Akhmad Sodiq diamankan dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026). Selain Akhmad Sodiq, terdapat 13 orang lainnya yang turut diamankan oleh tim penyidik dalam rangkaian OTT tersebut.

“Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dimintai keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Lanjut Budi,  Sodiq diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru (Maba) di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.

“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran,” terang Budi Prasetyo.

“Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” lanjutnya.

Budi tak memerinci detail total uang yang disetorkan untuk masuk FK Unsoed. Penyidik KPK saat ini masih mengusut dugaan suap terkait penerimaan maba di fakultas lain.

“Nanti tim tentu akan dalami apakah praktik-praktik ini hanya terjadi pada penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran atau juga terjadi di fakultas-fakultas lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan Akhmad Sodiq dan dua Wakil Rektor Unsoed, Norman Arie Prayogo dan Kuat Puji Prayitno, dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah terkait OTT ini.

Para pihak yang kena OTT masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. (Ty/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!