x

OTT Hakim Agung, KPK Sita SGD 205.000 dan Rp50 Juta Diduga Hasil Suap

2 minutes reading
Friday, 23 Sep 2022 00:39 0 183 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan KPK, penyidik turut mengamankan uang sebesar SGD 205.000 atau setara Rp2,1 miliar.

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp2.171.786.400) dan Rp 50 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di kantornya, Jum’at dinihari (23/9/2022).

Dilansir dari detikcom, Firli menyebut uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Desy Yustria. Sedangkan uang Rp 50 juta diserahkan oleh PNS Mahkamah Agung, Albasri, di gedung Merah Putih KPK.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Salah satu tersangkanya adalah Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Berikut ini 10 tersangkanya:

Sebagai penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Penyidik KPk menunjukkan barang bukti uang yang disita dalam OTT/foto : ss

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi:
– Yosep Parera, pengacara
– Eko Suparno, pengacara
– Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Editor : Tyan/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x