Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Cyril Raoul Hakim (Chico Hakim)/foto: inilah.com BICARAINDONESIA-Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Hal tersebut menjadi langkah baru bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam perluasan akses pendidikan tinggi.
Regulasi ini pula yang akan menjadi landasan pembentukan program beasiswa yang dikenal publik sebagai LPDP Jakarta atau Beasiswa Jakarta Unggul, sekaligus memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran dan tepat manfaat.
Program ini memberi kesempatan kepada warga Jakarta yang berprestasi untuk menempuh pendidikan jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia.
Pelaksanaan ditargetkan dimulai pada masa studi 2027, dengan pendaftaran yang direncanakan dibuka pada September 2027. Pemprov DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar.
Mekanisme seleksi dijalankan bersama LPDP Pusat, sementara Pemprov DKI menentukan penerima, bidang studi, dan destinasi yang selaras dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.
Gubernur Pramono Anung menegaskan komitmen Pemprov untuk tetap menjalankan program ini, sejalan dengan upaya memperbaiki sekolah dan memperluas bantuan pendidikan di jenjang dasar hingga sarjana.
“Kalau kemudian anak-anak Jakarta mendapatkan kesempatan untuk sekolah lebih tinggi, maka mereka pasti bisa menjadi orang yang merubah atau lokomotif atau penarik dalam keluarganya,” ujar Gubernur Pramono Anung.
Beliau juga memastikan lulusan KJMU dapat melanjutkan studi ke jenjang S-2 atau S-3 melalui skema ini. “Kalau penerima KJMU sudah selesai, diperbolehkan ikut untuk mengambil S-2 atau S-3,” kata Gubernur.
Berdasarkan Pergub 20/2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul memperoleh pembiayaan pendidikan, biaya personal—termasuk biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa—serta biaya penelitian untuk tesis atau disertasi, konferensi internasional, dan publikasi jurnal.
Masa pembiayaan paling lama dua tahun untuk S-2 dan lima tahun untuk S-3. Setelah selesai studi, penerima wajib berkontribusi bagi pembangunan Jakarta paling singkat selama dua kali masa studi.
Pergub yang sama memperketat dan merapikan penyaluran KJP Plus dan KJMU. Penerima diprioritaskan dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya Desil 1 hingga Desil 5, dengan syarat domisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut.
Verifikasi calon penerima KJP dan KJMU masih berlangsung. Orang tua diminta memastikan data sesuai dan melakukan pemutakhiran bila diperlukan melalui layanan Dinas Pendidikan.
Staf Khusus Gubernur Cyril Raoul Hakim menyampaikan bahwa Pergub ini merangkai satu rangkaian kebijakan: merawat yang paling membutuhkan di jenjang dasar, memberi ruang berprestasi di perguruan tinggi, lalu mengirim putra-putri terbaik Jakarta ke dunia.
“Ini investasi agar anak Jakarta tidak hanya naik kelas, tapi bisa menarik keluarganya dan kotanya ikut naik,” ujar pria yang akrab disapa Chico Hakim itu.
Pergub 20/2026 disusun bersama Wakil Gubernur Rano Karno sebagai wujud visi memutus rantai ketidakberuntungan dan memperkuat fondasi Jakarta sebagai kota global. Ketentuan teknis pelaksanaan, termasuk syarat dan kriteria rinci calon penerima, akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur.
Jakarta terus membangun dari bawah, dan sekaligus membuka langit bagi yang siap terbang lebih tinggi. (Rz/*)