x

Dipangkas PT Setahun, Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

1 minutes reading
Thursday, 24 Sep 2026 12:44 0 77 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Vonis terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dipangkas setahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jika sebelumnya Nadiem divonis 10 tahun penjara, kini dikurangi menjadi 9 tahun.

Sidang pembacaan putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026). Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap Nadiem.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim.

Nadiem juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti 140 hari penjara.

Hakim menyatakan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat telah mempertimbangkan perkara secara tepat. Hakim juga mengubah uang pengganti Nadiem.

“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim banding menyatakan kerugian negara akibat kasus ini ialah Rp1,5 triliun. Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar pasal 604 KUHP. (Rz/dtc)

LAINNYA
x