x

Jual Pertalite dengan Harga Tinggi di Medsos, 6 Pengecer Ditangkap

2 minutes reading
Friday, 16 Oct 2026 15:52 0 88 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Enam orang pengecer bahan bakar minyak (BBM) nakal diamankan Polda Bali. Mereka diamankan karena kedapatan menjual BBM jenis Pertalite dengan harga yang tinggi.

Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial PSAA (25), GAW (17), GR (31), F (31), U (27), dan IGRA (23). Mereka nekat menjual Pertalite seharga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap botol ukuran 1,5 liter.

Jual beli BBM tersebut dilakukan para pelaku lewat platform Facebook Marketplace. Mereka bertransaksi langsung dengan para pelanggan melalui sistem cash on delivery (COD).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy membenarkan adanya penangkapan para oknum pengecer BBM tersebut.

“Menjualnya dengan harga tinggi Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per botol 1,5 liter melalui medsos Facebook dengan cara cash on delivery,” kata Ariasandy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026), dikutip dari detikcom.

Para pelaku, kata Ariasandy, diamankan di sejumlah wilayah berbeda. Tersangka PSAA, GAW, dan GR ditangkap oleh jajaran Polres Buleleng, sementara F ditangkap oleh Polresta Denpasar.

Kemudian, tersangka U diamankan oleh jajaran Polres Badung. Terakhir, tersangka IGRA ditangkap oleh Polres Gianyar.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 18 botol plastik penuh atau sekitar 27 liter Pertalite. Terdapat pula empat botol kosong serta sebuah galon berisikan empat liter Pertalite.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 820 ribu yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan. Kendaraan motor milik pelaku yang digunakan untuk operasional juga diamankan.

Kini, keenam pengecer BBM nakal itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Aturan tersebut sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Ka/dtc)

LAINNYA
x