x

Tim Tabur Kejatisu Ringkus DPO Koruptor  Penggelapan Sertipikat Transmigran di Madina

2 minutes reading
Wednesday, 15 Mar 2023 15:22 0 129 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Setelah diburon sekitar 3 tahun, terpidana M Khaidir Nasution, SH, Ptnh, ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa malam (14/3/2023) sekitar pukul 20.42 WIB. di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH melalui Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, terpidana sudah 7 bulan ditetapkan sebagai DPO. Setelah diketahui keberadaannya, tersangka langsung diikuti dari rumahnya hingga akhirnya berhasil diamankan.

Saat ditangkap, terpidana kooperatif dan guna kepentingan penyidikan, ia langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut.

Sebelumnya, kata Yos, terpidana Muhammad Khaidir Nasution, sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertipikat Transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailingnatal (Madina) yang terjadi sekitar tahun 2008.

“Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan apabila tidal dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Yos kepada wartawan, Rabu malam (15/3/2023).

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madina Muhammad Khaidir Nasution dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2020) lalu.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertipikat milik transmigran yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).

“Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” kata Yos.

Mantan Kasipidsus Kejari Deliserdang ini juga menegaskan, bahwa terpidana Muhammad Khaidir Nasution  diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Madinauntuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.

“Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO, ” tegasnya.

Editor : Yudis/*

LAINNYA
x