Ilustrasi benih lobster/foto: tangkapan layar BICARAINDONESIA-Jakarta: Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster berjumlah 73 ribu ekor. 2 orang tersangka turut diamankan dalam pengungkapan ini.
“Total 73 ribu ekor untuk hari ini yang ada di depan rekan-rekan di 12 box ini. Rata-rata satu box itu 6.000. Kemudian untuk tersangka yang kami tangkap dalam operasi tangkap tangan ini ada dua orang. Perannya adalah sebagai sopirnya, driver-nya, kemudian orang yang diberikan kepercayaan oleh bosnya,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).
Irhamni mengatakan, dua orang tersangka yang ditangkap yakni memiliki peran berbeda yakni sebagai sopir dan orang kepercayaan bos dalam kasus itu. Polisi mengungkap, para tersangka justru tidak saling mengenal satu sama lain dalam melancarkan aksinya.
“Yang pertama, saudara Rafles Valentino Jose Rizal, yang kedua adalah Saudara Ferdi Affansyah. Kedua orang ini adalah orang yang berasal dari Lampung, kemudian diperintahkan oleh pemilik modal atau bosnya mengambil baby lobster ini di wilayah Depok, yang mana dia hanya mengambil sesuai dengan perintah bosnya dari orang yang dia tidak kenal, yang berasal dari Pangandaran tadi. Jadi, antara satu tim ataupun satu pelaku dengan pelaku yang lain ini saling tidak mengenal,” lanjutnya.
Irhamni mengungkap, lobster itu rencananya akan diselundupkan menuju ke Vietnam. Lobster itu berasal dari Pangandaran, Jawa Barat (Jabar).

“Penyelundupan benih lobster dari wilayah Pangandaran menuju wilayah Tangerang yang tujuannya ke Vietnam. Jadi di Tangerang itu adalah tempat transit para pelaku yang awalnya sumbernya dari Pangandaran,” katanya.
Polisi menangkap para pelaku saat berada di wilayah Depok, Jawa Barat. Polisi menemukan 12 boks benih lobster saat menangkap 2 pelaku.
“Penyidik kemudian melakukan pemantauan, mendapati sebuah mobil warna hitam yang melintas di Jalan Limo Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Di situlah rekan-rekan penyelidik melakukan kegiatan tertangkap tangan dan ditemukan, rekan-rekan lihat di depan ada 12 boks baby lobster yang tujuannya akan diselundupkan ke luar negeri,” katanya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil boks berwarna hitam. Mobil tersebut, kata Irhamni, akan membawa benih lobster menuju Tangerang yang nantinya akan dikirim lagi menuju Vietnam.
“Adapun barang bukti yang dapat kami amankan adalah satu unit kendaraan R4 jenis Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF. Yang mana kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut baby lobster ini yang berasal dari Pangandaran dengan tujuan ke Tangerang dan nanti diestafet menuju wilayah Sumatra ke Jambi, dan diestafet lagi ke luar negeri ke Malaysia, Singapura, lalu ke Vietnam,” katanya.
Dijelaskan Irhamni, para pelaku telah menyelundupkan benih lobster sebanyak 9 kali. Irhamni menyebut negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp170 miliar.
“Dari 12 boks ini kurang lebih menghasilkan Rp5,8 miliar. Sesuai keterangan saksi dan para pelaku mengatakan bahwa mereka sudah 10 kali, ini yang ke-10. Sementara 9 yang lainnya tidak tertangkap, akan tetapi hasil dari kejahatan ini akan kami telusuri dengan tindak pidana pencucian uang tentunya,” kata dia.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan kejar, kami miskinkan terhadap hasil-hasil kejahatan yang kurang lebih 9 kali yang lainnya kurang lebih Rp170 miliar kerugian negara yang yang dia nikmatin selama melakukan kejahatan itu,” imbuhnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Para tesangka juga berpotensi dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ty/dtc)
|
|
