x

Akhyar-Salman Nomor Urut 1, Bobby-Aulia Nomor Urut 2

2 minutes reading
Thursday, 24 Sep 2020 09:23 0 111 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, sudah menetapkan nomor urut kedua pasangan calon (paslon) Walikota dan wakil Walikota Medan, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut paslon Pilkada Medan ini digelar di Santika Hotel Medan, Kamis (24/9/2020).

Hasil dari pengundian nomor itu, pasangan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi mendapat nomor urut 1. Sedangkan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bobby Afif Nasution dengan pasangannya Aulia Rachman mendapat nomor dua.

Berbeda dengan pencabutan nomor pada pilkada sebelumnya, kali ini tidak ada gegap-gempita pendukung menyambut nomor yang didapat masing-masing pasangan. Hanya ada tepuk tangan dari beberapa orang yang hadir.

Pengundian nomor urut pada Pilkada Medan tahun 2020 kali ini hanya dihadiri oleh para pasangan calon, perwakilan Bawaslu kabupaten/kota sesuai tingkatan sebanyak dua orang, penghubung pasangan calon sebanyak satu orang, dan anggota KPU sebanyak lima orang.

Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi kerumunan sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Meski begitu, pihak KPU Medan menayangkan kegiatan pengundian tersebut secara live di akun Facebook KPU Medan agar dapat disaksikan oleh para pendukung masing-masing paslon maupun masyarakat.

Setelah pengundian nomor urut, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.

Pasangan Akhyar-Salman didukung partai PKS dan Demokrat. Sementara pasangan Bobby-Aulia Rachman didukung delapan partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, Hanura, PSI, dan PPP.

Permintaan Maaf

Sebelumnya, KPU Kota Medan turut mengundang ketua dan sekretaris partai politik pendukung paslon, pada rapat pleno terbuka pengundian nomor urut paslon Pilkada Medan ini. Namun hal tersebut kemudian diralat.

“Mohon maaf, pagi ini kami harus meralat undangan. Batal mengundang pihak partai politik, pimpinan sejumlah institusi di daerah ini dan pimpinan sejumlah instansi vertikal (FKPD) yang sangat kami hormati,” ujar Komisioner KPU Kota Medan M Rinaldi Khair, Kamis (24/9/2020).

Keputusan ini mengikuti PKPU 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Alam Covid-19. Khususnya Pasal 55 sebagaimana telah dijelaskan di atas.

“Mengapa terkesan mendadak saat undangan sudah tersebar? Karena PKPU 13 Tahun 2020 memang baru diundangkan Rabu (23/9/2020) dan diedarkan ke daerah dini hari tadi,” katanya.

Penulis/Editor : */Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x