x

ASN Diduga Terlibat Kampanye, Tim Jamal-Pantas Desak Bawaslu Sibolga Lakukan Investigasi

3 minutes reading
Wednesday, 2 Dec 2020 03:01 0 180 admin

BICARAINDONESIA-Sibolga : Sesuai dengan surat keputusan 03 September 2020 No : 001/KPTS/JP/IX/2020 pasangan calon Walikota Jamal-Pantas melalui Syamsudin Waruwu (ketua Tim Kampanye) dan Andhika Pribadi (Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Hukum Tim Kampanye), resmi melapor ke Sentra Penegakan hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan pelanggaran hukum menjelang Pilkada di Sibolga.

Syamsudin menjelaskan, terkait dengan adanya dugaan tindakan pelanggaran hukum dalam masa kampanye Pemilukada Kota Sibolga tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh Pejabat Negara, perangkat daerah, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) baik tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan di Kota Sibolga.

“Maka dengan ini kami sampaikan kepada saudara Ketua Bawaslu Kota Sibolga.
Bahwa Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Sibolga tahun 2021- 2026 H Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumban Tobing (JP) telah mendapat informasi dari anggota DPRD Sibolga atas adanya laporan dari masyarakat perihal dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum Pemilukada dalam masa kampanye yang diduga dilakukan oleh Pejabat Negara, perangkat daerah, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) baik tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan di Kota Sibolga dalam bentuk intimidasi kepada masyarakat untuk memilih salah satu pasangan tertentu,” beber Syamsudin.

Selanjutnya, bahwa berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan tersebut, juga diduga kuat adanya oknum Lurah yang telah mengumpulkan Ketua dan Anggota KPPS dan Kepling serta memberikan arahan dan perintah kepada Ketua dan anggota KPPS agar pada saat membagikan C-6 kepada masyarakat calon pemilih agar menekankan/mempengaruhi masyarakat calon pemilih tersebut untuk memilih salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga.

“Dimana saat membagikan C-6 juga akan dibarengi dengan memberikan sejumlah uang dan selanjutnya kepada para Kepling untuk mendata masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dilingkungannya masing-masing dan selanjutnya mendatangi, menekankan dan mengancam masyarakat penerima PKH untuk memilih pasangan calon tertentu dan menjanjikan PKH nya bulan ini akan dicairkan dan bila tidak mematuhi maka bantuan berupa PKH tidak akan dicairkan dan PKH nya akan dicabut dan akan diberikan kepada orang lain,” kecam pria yang akrab disapa Ucok Cardon itu.

Pelanggaran itu merujuk pada pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang yang berbunyi.

“Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.
600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000. Dan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berbunyi. Pejabat Negara, Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” timpal Andhika, Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Hukum Tim Kampanye.

Penulis : Benny
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x