x

Bakar Pemanen Sawit, Juliandi Diringkus Polisi

3 minutes reading
Monday, 14 Mar 2022 15:00 0 156 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu, meringkus Juliandi (47) pelaku pembakaran salah satu pemanen kebun sawitnya yang terjadi di Dusun Sukoharjo, Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat, Jumat (4/3/2022) lalu.

Inormasi yang berhasil dihimpun awak media dari pihak Kepolisian, pelaku nekad membakar korban Dordian Rambe (34), karena emosi melihat korban diduga akan menggelapkan buah sawit miliknya seberat 500 kg, dan pelaku berhasil diamankan petugas dari kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasi Humas, Kompol Murniati, didampingi KBO Reskrim Iptu H. Naibaho, membenarkan pengungkapan pelaku Juliandi, atas kasus pembakaran salah satu pemanen kebun sawit.

Dordian Rambe (34), Korban. / Ist

Menurut Kompol Murniati, dari keterangan tersangka, kejadian itu bermula, Jumat (4/3/2022) lalu, saat tersangka lagi asik duduk bersama istri di depan rumahnya, tersangka menerima laporan dari Muliadi alias Mul, yang berprofesi sebagai supir truk, yang mengaku, buah sawit sebanyak 500 Kg milik tersangka telah digelapkan Dordian Rambe.

Mendengar laporan tersebut, tersangka tersulut emosi, lalu memanggil korban, namun korban tidak juga keluar dari rumahnya yang berada tepat di depan rumah tersangka. “’Rambe… Rambe,” teriak tersangka Juliandi.

Kemudian, karena korban tidak kunjung keluar dari rumahnya, lantas tersangka mengambil bensin yang berada di samping rumah, dan kembali mendatangi rumah korban.

Sesampainya di rumah korban tersangka langsung menendang pintu rumah hingga terbuka, saat itu korban sedang berbaring di atas karpet spontan kaget dan berdiri lalu bergeser ke sudut ruangan.

Tanpa basa basi, tersangka langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban, sambil bertanya kepaka korban, ke mana buah sawit jual.

“Ke mana buah (sawit-red) itu kau jual? Berapa banyak? Ke siapa kau jual? sampai hati kau ya,” tanya tersangka yang sudah sangat emosi.

Merasa ketakutan, korban lalu memberi jawaban yang masih belum diterima oleh tersangka. “Di sana, nantilah bang, di sana bang,” jawab korban dengan nada ketakutan.

“Karena tak mendapatkan jawaban yang jelas dari korban, tersangka lantas mengambil mancis dan dengan berjongkok tersangka menghidupkan mancis yang langsung membakar karpet, kain gorden serta tubuh korban,” terang Kompol Murniati, Senin (14/3/2022), saat paparan.

Melihat kejadian itu, tambahnya, tersangka juga panik dan berusaha menolong korban dengan menarik kain gorden yang terbakar dari ruangan tengah ruangan serta menarik korban keluar dari rumah dan menyuruhnya berjalan ke rumah tersangka.

Supriadi, seorang tetangga yang melihat kejadian itu membantu tersangka memadamkan api dengan menyiramkan air dari ember yang ada di depan rumah korban.

Lebih lanjut Kompol Murniati mengatakan, melihat keadaan korban, Supriadi memanggil seorang bidan desa, usai memeriksa keadaan korban, bidan menyarankan agar korban dibawa ke Rumah Sakit, kemudian tersangka meminta bantuan Ari dan Rohmat untuk menemaninya membawa korban ke Rumah Sakit Nur Aini, Kota Pinang Labuhanbatu Selatan.

Saat di Rumah Sakit, korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya, Senin (7/3/2022), merasa sakit hati akibat perbuatan tersangka, istri korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu, Selasa (8/3/2022).

“Atas dasar laporan istri korban, pihak Kepolisian bergerak dan mengamankan tersangka dari tempat kediamannya. Korban sendiri saat ini mengalami luka bakar hingga 70 persen dan masih menjalani perawatan di RSUD Rantauprapat,” terang Kompol Murniati.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan, pasal 187 ayat (2) KUHpidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x