x

Bantah Ada Kesepakatan dengan UIN Sumut, Abyadi : Itu Pembohongan Publik, Itu Hoax

3 minutes reading
Tuesday, 1 Feb 2022 12:39 0 124 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, membantah ada kesepakatan antara UIN Sumut dengan Ombudsman jika Rektor Prof Syahrin Harahap bisa memberikan keterangan secara tertulis tanpa perlu hadir memenuhi panggilan Ombudsman.

“Itu pembohongan publik, hoax itu. Tidak ada kesepakatan Ombudsman dengan UIN Sumut bahwa Rektor bisa memberi keterangan tertulis. Jika ada kesepakatan itu, tidak mungkin Ombudsman melayangkan Surat Panggilan II. Pemberi informasi itu pembohong,” ujar Abyadi.

Hal itu disampaikan Abyadi ketika dihubungi wartawan, Selasa sore (1/2/2022), untuk mengkonfirmasi berita yang terbit di www.gardamedannews.com.

2 Kebohongan

Dijelaskan Abyadi, Senin (31/1/2022) kemarin, ada 2 orang utusan dari UIN Sumut bernama Moraluddin Harahap dan Salahuddin Harahap datang ke Ombudsman membawa surat mandat mewakili Rektor serta membawa surat undangan Ombudsman kepada rektor untuk klarifikasi.

“Mereka jelas ditolak staf saya karena bukan orang yang berkompeten. Yang harusnya datang memenuhi panggilan adalah rektor, tidak bisa diwakilkan. Sebab panggilan kemarin adalah untuk pemeriksaan, bukan lagi klarifikasi yang bisa di wakilkan,” jelas Abyadi.

Abyadi menegaskan, pihak UIN Sumut sudah 2 kali melakukan kebohongan. Pertama, utusan yang datang mengaku tidak menerima Surat Panggilan I dari Ombudsman dan hanya menerima surat undangan klarifikasi.

“Kalau Rektor dan UIN Sumut tidak menerima Surat Panggilan I dari Ombudsman, kenapa Rektor memberi mandat kepada 2 orang itu untuk menggantikannya memenuhi panggilan pada 31 Januari kemarin. Sebab, undangan kepada rektor agar hadir memberikan klarifikasi itu pada 12 Januari, dan rektor tak hadir,” ujarnya.

Kebohongan kedua, sebut Abyadi, pihak UIN Sumut mengatakan telah ada kesepakatan antara mereka dengan Ombudsman bahwa Rektor akan memberikan keterangan tertulis dan memberikan dokumen yang diperlukan tanpa perlu hadir memenuhi panggilan Ombudsman, padahal kesepakatan itu tidak ada.

“Sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam, harusnya pihak UIN Sumut tidak melakukan pembohongan kepada publik. Bagaimana institusi pendidikan itu bisa dipercaya masyarakat kalau selalu melakukan kebohongan-kebohongan, itu sangat naif sekali,” tegas Abyadi

“Sudahlah, tak perlu melakukan pembohongan demi pembohongan, kalau seperti ini terus mau jadi apa kampus ini ke depannya” pinta Abyadi.

Pegawai UIN Sumut, Moraluddin Harahap yang diduga memberikan pernyataan sesat di salah satu media, Selasa (1/2/2022). / Ist-Repro

Dugaan Pernyataan Sesat

Sebelumnya, ada pernyataan yang diduga sesat dari pegawai UIN Sumut bernama Moraluddin Harahap di media yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut bersama adik kandung rektor Salahuddin Harahap, sebagai anggota pansel penerimaan dosen BLU untuk menghadiri panggilan I Ombudsman, Senin (31/1/2022) kemarin.

Dalam pemberitaan yang dimuat di www.gardamedannews.com itu, Moraluddin mengatakan mereka diberi mandat untuk mewakili rektor memenuhi panggilan Ombudsman, karena rektor sedang sibuk mendampingi tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI yang sedang melakukan audit investigatif di UIN Sumut.

Di Ombudsman, mereka diterima seorang staf Ombudsman bernama Mory. Dan setelah terjadi perdebatan serta saling berargumentasi, Moraluddin mengatakan akhirnya disepakati rektor akan memberikan penjelasan secara tertulis serta melampirkan dokumen yang diperlukan Ombudsman.

“Saya dan Mory sepakat kalau Rektor akan memberikan penjelasan secara tertulis,“ ujar Moraluddin dalam pemberitaan itu.

Penulis / Editor : Amri Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x