x

Bareskrim Sita Aset Senilai Rp1,5 T Buntut Kasus Investasi Bodong

2 minutes reading
Thursday, 10 Mar 2022 08:45 0 185 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bareskrim Polri telah menyita aset milik para tersangka kasus investasi bodong yang beredar di tengah masyarakat. Aset sitaan tersebut mencapai Rp1,5 triliun.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dalam menangani aset-aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana.

“Kalau tidak salah, sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).

Kendati demikian, Agus tak merincikan lebih lanjut mengenai aset milik tersangka atau kasus siapa saja yang termasuk dalam nilai tersebut.

Saat ini, dikatakan Agus banyak kaus-kasus investasi ilegal yang ditangani oleh kepolisian. Agus mengatakan, fenomena itu marak terjadi di tengah masyarakat.

Menurutnya, beberapa kasus itu dilakukan dengan beragam modus operandi dan model kejahatan ekonomi. Oleh sebab itu, ia meminta agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kegiatan pengumpulan dana yang memberi iming-iming tertentu.

“Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi,” terangnya.

Penyidik kepolisian dalam beberapa waktu terakhir melakukan pengungkapan terhadap beberapa kasus investasi ilegal. Salah satunya, menggunakan modus binary option atau opsi biner yang dipromosikan oleh para influencer.

Dua tersangka kenamaan yang ditangkap dan ditahan oleh polisi adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz serta Doni Kesuma. Keduanya meraup untung hingga puluhan miliar dari kerugian para membernya.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, mereka memanfaatkan medium pesan singkat telegram untuk mencari member dan berbagi informasi terkait opsi biner. Tercatat anggota dari para tersangka bisa mencapai lebih dari 20 ribu orang.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x