x

Bekuk Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Medan Sita 730 Gram Sabu

2 minutes reading
Tuesday, 9 Mar 2021 11:13 0 133 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Sepak terjang Syahril Ahmad dalam dunia peredaran narkotika di Kota Medan, untuk sementara dipastikan terhenti.

Meski selama ini dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya, pria 31 tahun itu akhirnya haris mengakui kejelian petugas
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang akhirnya bisa membekuknya.

Sang bandar sabu itu tak berketuok ketika disergap  dikediamanya di Jalan Pendidikan II,  No 10,  Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Dari tangan Syahril Ahmad, petugas juga turut  menyita barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu (Metamfetamina) seberat 730 gram beserta 1 unit timbangan elektrik.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, SH, SIK, MH melalui Kanit Idik I Narkoba AKP Paul Edison Simamora kepada wartawan, tersangka dibekuk pada Rabu siang, 24 Februari 2021 lalu sekitar  pukul 12.00 WIB dikediamannya.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari
masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Pendidikan. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan,” terang Paul Edison, Selasa (9/3/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu di ruang tamu
rumah dan 1 unit timbangan elektrik ditemukan dari dalam kamar kosong rumah tersangka.

“Pengakuan tersangka, barang bukti tersebut
diakuinya milik dari abangnya yang bernama Cenny  (DPO) untuk dititipkan. Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan. Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan, ” tandas AKP Paul Simamora.

Penulis/Editor : Chairul

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x