x

Biadab..!! Seorang Pemuda di Siantar 7 Kali Cabuli Balita

2 minutes reading
Sunday, 14 Jun 2020 13:15 0 132 admin

BICARAINDONESIA-Pematangsiantar : Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar, meringkus seorang pemuda bernama Febriansyah (19), terduga pelaku pencabulan bocah perempuan berusia 4 tahun bernisial CH.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, tindak pidana asusila terhadap balita itu terjadi di Kec. Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap tersangka sekaligus menguak tabir jejak kejahatannya. Karena ternyata sudah 7 kali melakukannya terhadap korban.

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis, 11 Juni 2020 lalu setelah orang tua korban melaporkan ke polisi sehari sebelumnya. Tersangka diamankan di rumahnya di Jl. Masjid, Lingkungan I Silumangi, Kel. Mekar Nauli Kec. Siantar.

“Tersangka saat ini dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pematangsiantar guna mempermudah penyidikan dan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Rusdi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2020).

Dijelaskan Rusdi, kasus ini terbongkar pada, Rabu, 10 Junin2020. Saat itu korban mengeluh ke ibunya MN (35) karena mengalami sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. Selanjutnya, setelah terus ditanyai, korban mengaku telah dicabuli tersangka.

“Mendengar hal tersebut, pelapor mencari terlapor untuk mempertanyakan cerita dari korban. Setelah berjumpa dan ditanyai kepada terlapo. Terlapor mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak 7 kali,” ujar Rusdi.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa terakhir kali melakukan perbuatanya pada 10 Juni. Setelah mendengar pengakuan tersangka. Ibu korban ke polisi, menciduk tersangka.

“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,’’ ujar Rusdi

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 81 subs pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Penulis : BSP
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x