x

Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achirudin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya

1 minutes reading
Wednesday, 26 Apr 2023 12:13 0 211 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba AKBP Achirudin Hasibuan telah diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Usai pemeriksaan, Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si., mencopot AKBP Achirudin dari jabatannya.

Pencopotan tersebut dilakukan Irjen Panca setelah dilakukan gelar perkara. Tidak hanya pencopotan, AKBP Achiruddin juga terkena sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan Propam Polda Sumut.

Ditreskrimum Polda Sumut juga menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa itu.

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job. Selain itu, dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Hadi menyebut, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. “Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak menolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Kabid Humas.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x