BICARAINDONESIA-Medan : Seorang siswa SMP (13) berinisial I di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ditemukan tewas setelah dianiaya oleh teman-temannya sendiri. Terungkap, korban tewas lantaran dipicu dendam dari pelaku yang kerap diejek dengan nama orang tuanya.
Peristiwa bermula saat korban dihentikan oleh para pelaku. Korban kemudian dipukul hingga terjatuh, lalu diseret ke area semak-semak.
Di lokasi tersebut, korban lalu dianiaya pelaku secara bergantian. Ada yang membacok dengan pedang, memukul dada dengan batu koral, hingga mematahkan tangan kiri korban. Korban pun meninggal di tempat.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana mengatakan, para pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara memandikan jasad korban dan membersihkan tempat kejadian perkara (TKP).
“Para tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan memandikan korban dan membersihkan tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian para pelaku melakukan rekayasa seolah korban tewas akibat kecelakaan menabrak tembok di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penganiayaan,” ungkap Hendria saat konferensi pers, Rabu (20/8/2025).
Keesokan paginya, korban ditemukan warga dalam kondisi tertindih motor. Sebelumnya, pihak keluarga sudah melakukan pencarian karena korban tidak kunjung pulang.
“Mamak saya nyarinya naik becak keliling, saya juga keliling kota sampai Minggu pukul 02.00,” kata Dicky, kakak korban, Jumat (22/8).
Pihak keluarga awalnya mengira korban meninggal akibat kecelakaan. Namun, ketika jasad dibawa ke rumah, ditemukan sejumlah luka yang mencurigakan. Hasil penyelidikan polisi akhirnya memastikan korban tewas dibunuh.
Polisi berhasil meringkus empat dari lima pelaku, yakni DB (15), AS (18), DRH (15), dan MH (20). Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran.
“Keempat tersangka, warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, sudah ditahan. Sedangkan satu tersangka lain masih diburon polisi,” kata Hendria.
Polisi juga menyita pedang yang digunakan untuk menganiaya korban sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana KUHP 340 sub 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Hendria.