x

Cemarkan Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Divonis Percobaan 10 Bulan

2 minutes reading
Friday, 13 Jan 2023 08:12 0 124 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Hukuman Ayu Thalia lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)

SIPP PN Jakarta Utara melansir bahwa Ayu Thalia dituntut oleh jPU 7 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik. Ayu dianggap melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan Sean. Dia juga dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP, dituntut pada Kamis (24/11/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayu Thalia dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” bunyi tuntutan jaksa.

Namun, hakim PN Jakarta Utara memvonis Ayu Thalia 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.

“Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah. Sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata Hakim Ketua Sutaji saat membacakan putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023) kemarin.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, hakim memutuskan Ayu Thalia tak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Dia diberi masa percobaan selama 10 bulan.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain. Disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” ucap hakim.

Kronologis Kasus

Kasus AyunThalia berawal pada 27 Agustus 2021, yang mana saat itu Ayu melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Nicholas dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap terdakwa Ayu Thalia.

Kemudian, Ayu Thalia mengunggah di stori Instagramnya @thata_anma, sambil menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki sebelah kiri danln tulang kering kaki sebelah kanan.

Unggahan itu mendapat banyak respons dari berbagai media, mereka menanyakan terkait luka tersebut dan meminta terdakwa menjelaskan. Namun, Ayu Thalia menyebut luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Akhirnya, banyak pemberitaan dari media massa terkait dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

Pihak Sean mengatakan, laporan Ayu itu tidak benar. Nicholas Sean tidak pernah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut. Hingga akhirnya Sean melaporkan balik Ayu Thalia.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x