x

Dit Siber Polda Sumut Ungkap Kasus Prostitusi Online, 3 Tersangka Ditangkap

1 minutes reading
Wednesday, 16 Apr 2025 19:22 0 164 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengungkap kasus prostitusi dalam jaringan (daring) yang melibatkan seorang wanita di bawah umur. Polisi juga menangkap tersangka lainnya, yakni RA (25) berperan sebagai germo dan RPL (19) yang berperan sebagai talent pria.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber, Kompol Anggi Siahaan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat tim Dit Siber melakukan patroli pada Senin (14/4/2025) dan menemukan di salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung adegan porno. Hasil penyelidikan, tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan siaran langsung tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kemudian Tim menggerebek lokasi dan mengamankan 3 orang tersangka; RA (25 sebagai germo, serta dua orang talent RPL (19) dan M (15).

“Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” ungkapnya.

Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x