x

DPO Sejak 2018, Tim Tabur Kejatisu Bekuk Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BSM

2 minutes reading
Sunday, 30 Jan 2022 15:07 0 194 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Lagi, tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan DPO berinisial W mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.

Tersangka diringkus di rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung, Provinsi Jawa Barat, Ahad (30/1/2022).

Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan, SH mengungkapkan, ketika diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu tim dalam mengamankan tersangka.

“Setelah diamankan, tersangka langsungĀ  dibawa oleh tim ke Bandara Husain Sastranegara menuju kantor Kejati Sumut di Medan,” terangnya.

Untuk diketahui, W ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri DPO berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

“Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Modus operansi tersangka, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukanĀ  kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85,” beber Yos.

Dalam perkara ini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W tersebut segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Dijelaskan mantan Kadipidsus Kejari Deliserdang itu juga, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan.

“Diimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.

Editor : Yudis/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x