x

Dua Tahun Dagang Sabu, Manohara dan Kiki Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

2 minutes reading
Sunday, 10 Oct 2021 18:38 0 204 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: SA alias Manohara (39), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan RF alias Kiki (25) kaki tangannya, tak berkutik ketika disergap polisi, setelah kedapatan berdagang narkotika jenis sabu selama dua tahun.

Kedua warga Sei Tampang itu ditangkap, Sabtu (9/10/2021) kemarin, dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung serta personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Jalan karya, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu seberat 1 gram, dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 dan 1 HP Nokia warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi, membenarkan hasil penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat yang resah.

Martualesi menerangkan bahwa, penindakan itu diawali dengan melakukan penyelidikan dan undercoverbuy terhadap tersangka RF alias Kiki, yang selanjutnya berhasil diringkus petugas, serta mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka SA alias Manohara.

“Tidak menyia-nyiakan informasi, petugas kemudian mengejar tersangka SA alias Manohara, yang saat itu berada di dalam rumah bersama suaminya. Namun suaminya yang biasa dipanggil Ges (39), berhasil melarikan diri,” terang Martualesi, Minggu (10/10/2021)

Selanjutnya, tersangka SA alias Manohara yang memiliki 4 orang anak itu mengaku sudah 2 tahun berbisnis barang haram tersebut dan meraup keuntungan sekitar Rp700.000,- per minggu.

“Sedangkan tersangka RF alias Kiki merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021, dalam kasus tindak pidana narkotika,” papar Martualesi

Kemudian, dari hasil interogasi petugas, tersangka Manohara mendapat pasokan narkoba dari seseorang bernama Senna, yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Kedua tersangka juga mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x