x

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 8 Medan Capai Rp2 Miliar, Belum Satu pun Tersangka Ditetapkan Kejatisu

2 minutes reading
Friday, 25 Sep 2020 02:03 0 265 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2017/2018 di SMA Negeri 8 Medan terus bergulir kencang.

Kabar terbaru menyebutkan, indikasi rasuah di era kepemimpinan Kepala Sekolah (Kepsek) Jongor Ranto Panjaitan itu mulai mendekati fakta menyusul keluarnya surat bersifat rahasia tentang pengaduan masyarakat (dumas) dari yang dikirim Inspektorat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Sesuai hasil investigasi, surat berisikan detail hasil pemeriksaan dengan nomor 16Provsu 782/R/2020 tertanggal 27 Juli 2020, dikirim Inspektorat, sebagai balasan dari surat Kejatisu No B-196/L.2/Dip.4/06/2020 tanggal 30 Juni 2020 perihal adanya indikasi penyelewengan dana BOS TA 2016-2018 dan penyalahgunaan wewenang jabatan di SMA Negeri 8 Medan Provinsi Sumatera Utara.

Sayangnya, meski sejumlah pihak kabarnya sudah mulai diperiksa termasuk oknum Kepsek yang kini sudah dimutasi ke SMK Negeri 1 Serdangbedagai itu, namun kasus itu justru seolah jalan di tempat.

Bahkan penyidik Kejati Sumut dinilai lamban. Karena hingga 2 bulan berlalu sejak Inspektorat membalas surat mereka, kasus ini tak kunjung meningkat ke penyidikan dan belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal, korupsi adalah salah satu masalah serius yang terus disoroti Presiden Joko Widodo.

Sementara, Plt Kasipenkum Kejatisu Karya Graham Hutagaol, SH saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat.

“Kasi waktu ya, coba saya kumpulkan informasinya,” ucapnya via whatsapp, Jum’at (25/9/2020).

Terpisah, Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Sumatera Utara (FPP-SU), Pdt.DR.Eben Siagian meminta Kejatisu memproses kasus ini secara benar dan profesional.

“Jangan main-main apalagi dipermainkan. Ini semua demi masa depan pendidikan di Sumut yang selama ini sungguh tidak membanggakan, karena ditangani oleh orang-orang yg kurang tepat. Juga supaya ada efek jera bagi para kepala sekolah yang diduga sering menyalahgunakan dana BOS,” tegasnya.

Pdt Eben juga menjelaskan, sejak awal kasus ini dilaporkan ke Kejatisu, ia sudah titipkan kasus ini pada pertemuan empat mata dengan Amir Yanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut kala itu yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

“Dalam pertemuan itu saya meminta agar kasus dugaan korupsi Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan diproses secara serius dan benar sebagaimana mestinya. Kasus ini menjadi bagaikan sebuah ‘Monumen yang Menjulang Tinggi’ yang bisa dilihat oleh semua Kepala Sekolah , sehingga kedepan mereka tidak berniat untuk menyalahgunakan dana BOS,” tandasnya.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x