x

Ketua Kelompok Kerja Pembangunan Stadion Mandala Krida Dedi Risdiyanto Ditahan KPK

2 minutes reading
Friday, 20 Oct 2023 19:52 0 90 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida periode 2016-2017 Dedi Risdiyanto (DR) menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan proyek tersebut. Kini, KPK telah menahan DR.

“Tim penyidik menahan tersangka DR selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Jumat (20/10/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Edy Wahyudi (EW) selaku PNS dan Kepala Bidang Dispora DIY; Sugiharto (SGH) selaku Dirut PT Asigraphi; serta Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT PNN dan PT DMI.

Kasus itu berawal saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dispora DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida pada tahun 2012. Tersangka Edy Wahyudi, kemudian secara sepihak menunjuk PT AG dengan tersangka Sugiharto sebagai Direktur Utama.

“Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH tersebut, dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan di-mark up. Hal ini langsung disetujui EW tanpa adanya kajian pendahuluan,” jelas Asep.

Asep mengatakan, peran tersangka DR dalam korupsi ini berawal saat ia ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja. Dedi lalu menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.

“Terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya. Seluruh tindakan DR diketahui dan disetujui EW,” ujar Asep.

Perusahaan tersangka Heri Sukamto, yaitu PT DMI dan PT PNN, kemudian telah dikondisikan untuk memenangi lelang tersebut. “Saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI,” ucap Asep.

 

Editor: Rizki Audina/*  

LAINNYA
x