BICARAINDONESIA-Jakarta : Propam Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) jadi tersangka. AKBP Fajar sebelumnya ditangkap dan diperiksa Propam Polri dan Polda NTT terkait kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.
“Statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus mengatakan sidang etik AKBP Fajar akan digelar pada Senin (17/3/2025) pekan depan. Agus juga mengungkapkan bahwa korban Fajar adalah tiga anak dan satu orang dewasa.
Pada kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Adapun saksi yang diperiksa mulai tiga korban anak hingga manajer hotel.
“Saksi yang diperiksa 16 orang, dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2). AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah melakukan hasil tes urine.
Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, AKBP Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Fajar diduga merekam tindakan pencabulan tersebut, lalu menjual videonya ke salah satu situs porno luar negeri.
Atas perbuatannya, AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada oleh Mabes Polri.