x

Harry Jonggi Sebut Amrick Singh – Apin BK Sama Jahatnya

3 minutes reading
Saturday, 31 Dec 2022 10:01 0 154 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Harry Jonggi Pasaribu menyampaikan klarifikasi atas pernyataannya terkait tersangka Amrick Singh dengan Apin BK yang ditanggapi Masyarakat Anti Judi Sumatera Utara (Maju Sumut) dan Praktisi Hukum Ibeng Syafruddin Rani SH, MH.

Harry mengatakan tidak ada maksud dirinya mengatakan kejahatan judi tidak berbahaya, serta tidak ada niatnya untuk memprovokasi pihak kepolisian dengan kasus Amrick Singh dengan kasus judi online Apin BK. Juga tidak ada muatan politik yang tersirat dari pernyataannya.

Ia hanya menilai Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mampu dengan cepatnya menangkap Apin BK yang lari keluar negeri. Sedangkan Amrick Singh sudah sejak lama puluhan tahun dan banyak korbannya di Kota Medan yang melapor tetapi tidak juga bisa diproses, apalagi ditangkap

“Yang saya maksud bukan perbuatan atau kejahatan judi itu, tetapi oknum atau manusianya. Amrick Singh itu lebih berbahaya dari Apin BK. Sekali lagi saya katakan, perbuatan oknumnya. Kalau judi saya tahu itu memang kejahatan yang berbahaya bagi bangsa dan negara ini,” ungkap Harry Jonggi Pasaribu kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022)?

Harry pun meminta Ketua Maju Sumut S. Sianipar dan praktisi hukum Ibeng Syafruddin Rani SH, MH jangan salah tafsir menanggapi pernyataannya tersebut.

“Kepada Ketua Maju Sumut S. Sianipar dan pengamat hukum Ibeng Syafruddin Rani, tolong jangan salah tafsir menanggapi pernyataan saya tersebut. Maksud saya oknumnya itu yang berbahaya yaitu Amrick Singh dan Apin BK,” ucap Harry Jonggi.

“Karena senangnya saya kepada Polda Sumut yang bisa menetapkan Amrick Singh tersangka, makanya saya mendukung Polda Sumut untuk segera menangkap Amrick Singh secepatnya seperti Apin BK. Jika Amrick Singh tidak bisa ditangkap, itu maksudnya saya katakan dia lebih berbahaya dari Apin BK,” kata Harry Jonggi.

Pendapat Praktisi Hukum

Terkait perdebatan Harry Jonggi Pasaribu vs Maju Sumut dan Ibeng Raniseorang, praktisi hukum Dr. Junirwan Kurnia SH, MH memberikan pandangan.

Junirwan Kurnia mengatakan harus dipahami bahwa apa yang dikatakan Harry Jonggi Pasaribu tentang kasus Amrick Singh dan Apin BK adalah pikiran dari seorang yang merasa menjadi korban Amrick.

Pikiran sedemikian harus dihormati dan silahkan berpendapat apapun terhadap statementnya Harry Jonggi Pasaribu tersebut, dengan landasan pikiran yang berbeda. “Yang tidak boleh itu adalah arogansi pikiran yaitu memaksakan pikiran kita sebagai yang paling benar,” ujar Junirwan Kurnia.

“Saya prihatin jika atas statementnya tersebut, Harry Jonggi Pasaribu dituntut minta maaf, ini sangat berlebihan, tidak ada salahnya jika Harry Jonggi Pasaribu membandingkan kasus Amrick dengan kasus Apin dari sudut pandangnya sebagai masyarakat awam yang merasa menjadi korban Amrick,” jelas Junirwan Kurnia.

Junirwan juga mengatakan freedom of speech adalah norma universal yang memberikan seseorang kebebasan untuk menilai dan membandingkan satu hal dengan hal lainnya, dan ini bukan tindak pidana.

Editor : Teuku/*

LAINNYA
x