BICARAINDONESIA-Jakarta : Mahasiswa asing Universitas Harvard yang diusir Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump siap ditampung Hongkong. Ini menyusul keputusan Trump melarang universitas AS menerima mahasiswa dan mahasiswi asing, bahkan dalam program beasiswa.
Trump bahkan memaksa pelajar asing yang sedang berkuliah di Harvard untuk segera pindah kampus atau terancam deportasi.
“Bagi mahasiswa internasional yang terdampak kebijakan Amerika Serikat, Biro Pendidikan telah mengimbau semua universitas di Hong Kong untuk menyediakan langkah memfasilitasi mahasiswa yang memenuhi syarat,” ujar Menteri Pendidikan Hong Kong Christine Choi, dikutip dari AFP, Minggu (25/5/2025).
Salah satu langkah konkret universitas di Hong Kong adalah melonggarkan batas maksimal mahasiswa asing. Ini dilakukan demi menarik lebih banyak pelajar ke Hong Kong.
Universitas Sains dan Teknologi Hong Kong (HKUST), misalnya, yang resmi mengundang para mahasiswa internasional di Harvard pada Jumat (23/5/2025). Mereka mengaku membuka pintu untuk korban aturan Trump, baik dari Harvard maupun kampus-kampus lain.
“HKUST memperluas kesempatan ini untuk memastikan pelajar berbakat bisa mengejar tujuan pendidikan mereka tanpa gangguan,” kata kampus tersebut dalam pernyataan resminya.
Pengusiran terhadap mahasiswa asing di AS diumumkan Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem. Ia menuduh pihak universitas mempromosikan kekerasan, anti-semitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China.
Harvard University sebelumnya sempat menolak memberikan informasi yang diminta Pemerintah AS mengenai visa pelajar di kampus mereka.
Aksi Trump itu langsung digugat Harvard ke pengadilan federal. Pengadilan Distrik Massachusetts, Amerika Serikat kemudian menangguhkan langkah pemerintahan Presiden Donald Trump mengusir mahasiswa asing.
“Pemerintahan Trump dilarang melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP (Student and Exchange Visitor Program) milik penggugat,” perintah Hakim Pengadilan Distrik Massachusetts Allison Burroughs dalam sidang perdana.
Sidang lanjutan perkara ini rencananya digelar pada 29 Mei 2025 mendatang.