x

Indikasi KKN Dibalik Seleksi Penerimaan PPPK Madina Resmi Dilapor ke KPK

2 minutes reading
Friday, 29 Dec 2023 00:16 0 374 admin

BICARAINDONESIA-Madina : Dugaan kecurangan di balik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Mandailingnatal (Madina), terus berbuntut panjang. Bahkan kasus tersebut mulai bergulir ke ranah hukum.

Adalah Abdul Latif Lubis (53), seorang warga Madina, secara resmi melaporkan dugaan kecurangan seleksi penerimaan PPPK tersebut ke KPK Jakarta, Kamis (28/12/2023).

“Ya saya sudah laporkan, laporan saya juga dilengkapi dengan alat bukti karena ada aroma KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) pada seleksi penerimaan PPPK di Madina,” tegas Abdul Latif Lubis saat dikonfirmasi via selular, Kamis sore (28/12/2023).

Pria yang akrab disapa Latif itu menilai, apa yang dialami para honorer peserta seleksi PPPK Madina,sudah keterlaluan dan harus dilawan.

Saat dikonfirmasi, Latif mengaku tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB siang. Begitu proses administrasi selesai, ia langsung diproses lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor oleh petugas di kantor tersebut hingga sekitar pukul 14.45 WIB.

Kepada KPK, Latif menyebutkan ada 16 nama yang diduga terlibat dalam proses teknis seleksi PPPK Madina, maupun diduga turut menikmati aliran dana dari peserta seleksi. Namun Latif tidak membeberkan nama-nama tersebut.

Pelaporan itu sendiri, lanjutnya, disertai dengan alat bukti berupa 167 lembar surat pernyataan bermaterai dari peserta seleksi ujian PPPK yang menyatakan mereka tidak tahu panitia menyelenggaran ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Selain melaporkan kisruh seleksi PPPK ini ke KPK, selama di Jakarta, Latif juga mengaku sudah mendatangi kantor Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendibudristek.

Soal pembatalan nilai SKTT seperti yang diajukan para peserta pelamar PPPK yang merasa dizalimi, menurut pernyataan pejabat Kemendikbudristek kata Latif Lubis, hanya bisa dilakukan Bupati Madina karena pihak Pemerintah Kabupaten yang mengajukan SKTT diberlakukan ke Panselnas.

“Jika mau direvisi atau dibatalkan, hanya bisa paling lama 10 Januari 2024. Begitu informasi yang saya dapatkan,” pungkas Latif.

Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty

LAINNYA
x