x

Inkrah! MA Putuskan Lahan 64 Hektar di Dusun 4 Kota Galuh Dikosongkan

3 minutes reading
Wednesday, 13 Dec 2023 00:54 0 1424 admin

BICARAINDONESIA-Sergai : Setelah melalui proses peradilan panjang hampir 3 Tahun lamanya, gugatan perdata yang dilayangkan Tengku Nurhayati atas lahan 64 hektar di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara akhirnya membuahkan hasil memuaskan.

Meski sempat melakukan Kasasi di Mahkamah Agung (MA), cicit dari Sultan Deli Ke-7 Oesman Perkasa Alam Shah berhasil memenangkan gugatannya dengan berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Putusan inkrah atas gugatan perdata Tengku Nurhayati itu tertuang dalam Putusan MA No 2690 K/Pdt 2023 dengan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap Hariantono, Tjang Jok Tjing, dan Bunju, warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai tertanggal 24 Oktober 2023 oleh Dr Yakup Ginting SH CN M.kn dan Dr Nani Indrawati SH M. Hum Dr Drs Muh. Yunus Wahab SH MH.

Isi putusan itu antara lain :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Tengku Nurhayati untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
3. Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 yang menguasai tanah milik penggugat tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan keseluruhan surat surat yang menjadi dasar perolehan tanah penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum yaitu :
– Surat penyerahan hak tanggal 17 Juli 1979 antara Tengku Gamal Telunjuk Alam dengan Tengku Nurhayati yang dibuat di atas kertas segel bertahun 1979, atas tanah yang terletak di kota Galuh dengan alas hak Grand Sultan Serdang No. 102 dengan luas 64 hektar.
– Surat penyerahan hak tanggal 17 Januari 1971 antara Tengku Ain Al Rasyid kepada Tengku Gamal telunjuk alam yang dibuat di atas kertas segel bertahun 1971, atas tanah yang terletak di kota Galuh dengan alas hak grand sultan Serdang nomor 102 dengan luas 64 Hektare.
– Grand Sultan Nomor 102 tertanggal 17 Mei 1924 yang dikeluarkan oleh Sultan Sulaiman Sinar Raja Negeri Serdang.
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum peletakan sita jaminan atas Objek perkara yang dimohonkan penggugat.
6. Memerintahkan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 dan atau orang lain yang menggantungkan hak padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara yang terletak di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (dahulu Kabupaten Deliserdang), Sumatera Utara, kepada penggugat tanpa membebani sesuatu hak apapun.
7. Meletakkan sita atas objek perkara di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
8. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu dengan serta merta meskipun ada perlawanan banding atau kasasi.
9. Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp2.000.000 perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
10. Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini memutuskan mengabulkan gugatan Tengku Nurhayati ,karna penggugat tidak mempunyai surat alas hak tanah dan tergugat tidak memiliki surat bukti kepemilikan yang sah dan penggugat tidak mempunyai legal standing.memerintahkan tergugat 1, 2 dan 3 untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara yang terletak di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbdagai kepada penggugat tanpa membebani sesuatu hak apapun.

Terpisah, penggugat Tengku Nurhayati saat dikonfirmasi Wartawan di PN Sei Rampah Selasa (12/12/2023 ) mengatakan bahwa ia memberi waktu sepekan kepada tergugat untuk mediasi dan komunikasi untuk mencari solusi yang baik.

“Kalau tidak ada respons juga, saya segera eksekusi seluruh bangunan milik penggarap yang ada di lahan seluas 64 Hektar in,i,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek, Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu yang saat ini tinggal di Lubukpakam, menggugat Hariantono, Tjang Jok Tjing dan Bunju ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grant sultan Nomor 102/ tertanggal 17 Mei 1924.

Saat ini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV, Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli ke-7 Oesman Perkasa Alam Shah tersebut telah digarap puluhan Kepala Keluarga berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya.

Ternyata setelah dilakukan peninjauan, lahan seluas 64 Hektar yang sudah dimenangkan dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini sudah ada lebih kurang 150 kepala keluarga selaku penggarap.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x