x

Jadi Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo, Dirut Moratelindo Mundur dari Jabatan

1 minutes reading
Thursday, 26 Jan 2023 13:11 0 223 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Usai penetapan tersebut, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) itu mengundurkan diri dari jabatannya.

“Dengan ini, Perseroan menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Januari 2023, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari anggota direksi. Pengunduran diri atas nama Galumbang Menak selaku Direktur Utama Perseroan,” tulis Corporate Secretary MORA Henry Rizard Rumopa, Kamis (26/1/2023).

Kemudian, akan diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memutuskan permohonan tersebut. Begitu juga keputusan perubahan susunan anggota direksi.
“Selanjutnya, sesuai Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan PAsal 8 ayat (3) POJK 33/2014, Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB Perseroan untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi Perseroan. Juga pengangkatan dan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan sesegera mungkin dengan memperhatikan waktu pelaksanaan RUPSLB Perseroan berdasarkan Peraturan OJK dan Anggaran Dasar Perseroan,” lanjutnya.

Galumbang Menak menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Ada dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo (AAL) dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020 (YS).

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x