x

Kapolri Ungkap Alur Penelusuran Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

2 minutes reading
Friday, 14 Oct 2022 13:56 0 131 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alur penelusuran kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, Jumat (14/10/22).

Dikutip dari detikcom, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sigit mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari operasi jaringan peredaran narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Beberapa hari yang lalu, Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran dalam narkoba. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” katanya.

Sigit menyebut pengungkapan kasus narkoba itu lalu dikembangkan. Ternyata, penangkapan ketiga pelaku itu mengarah kepada keterlibatan oknum anggota kepolisian berpangkat bripka dan berpangkat kompol dengan jabatan kapolsek.

“Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi,” ucapnya.

Tidak hanya sampai di situ, kasus terus dikembangkan dan menemukan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. Sigit pun memerintahkan Propam Polri menjemput dan memeriksa Irjen Teddy Minahasa di Jakarta.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. Kemudian, tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” ujar Sigit.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit juga telah meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terus melanjutkan proses penanganan kasus pidana kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Dia minta jajaran Polda Metro Jaya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

“Saya minta siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan sampai Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi, ada hal, proses etik, dan proses pidana,” tegasnya.

Editor: Rizki Audina

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x