x

Kerugian Rp7,3 M, Tim Tabur Kejatisu Ringkus Wanita DPO Kasus Pemalsuan Bon BBM

2 minutes reading
Friday, 21 Jan 2022 02:54 0 123 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menunjukkan prestasinya di bulan Januari tahun 2022, menyusul kembali berhasil diamankannya seorang wanita terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial M.

Pria 52 tahun itu diiringkus pada Kamis malam, 20 Januari 2022 di rumah kontrakannya kawasan Kecamatan Medan Amplas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dan Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasipenkum Yos A Tarigan menjelaskan, terpidana M adalah Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan Bon pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.

“Terpidana kita amankan di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai, Gang Astara; Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 Wib. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan,” terang Yos A Tarigan, Jum’at (21/1/2022).

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam dakwaan jaksa.

“Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 tahun dan 6 bulan namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” sebut Yos.

Mantan Kasipidsus Deliserdang ini menambahkan, atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000.

Selama dalam pelarian, lanjutnya terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak Pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.

“Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” tandas Yos.

Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung oleh Kasipidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematangsiantar.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x