BICARAINDONESIA-Deliserdang: Dua sejoli berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tengah di mabuk asamara, nekad melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga yang tengah diparkir di tepi jalan.
Sialnya, aksi mereka terendus pihak kepolisian. Hanya dalam tempo dua hari, Tim Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deliserdang berhasil meringkus kedua sejoli tersebut.
Kasus yang cukup memprihatikan itu terungkap dalam paparan yang digelar Polsek Pagar Merbau yang dipimpin Kapolsek Iptu Ronald Sihite didampingi Kanitreskrim Ipda Richy Ricardo Sembiring yang di gelar di halaman Mapolsek setempat, Rabu siang (14/04/2025).
Pelaku masing-masing laki-laki berinisial SS (15), warga Desa Tanjung Gusti dan perempuan, DRA (15) warga Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. Kedua pelaku diketahui masih berstatus pelajar kelas IX di sekolah yang sama di kecamatan Galang.
Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu siang (10/05/2025) di Dusun Gereja, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau. Ketika itu, Koban Saria br Siahaan, tengah memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di tepi jalan
“Modus pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir, didorong oleh salah satu pelaku, lalu coba dinyalakan sepeda motor korban dengan kunci sepeda motor milik pelaku, rupanya hidup dan langsung dibawa kabur,” terang Kapolsek.
Berbekal rekaman CCTV, korban pada Senin (12/05/2025) membuat laporan ke Polsek Pagar Merbau. Karena akibat kehilangan sepeda motor korban mengalami kerugian 20 juta rupiah.
Dari rekaman CCTV, terlihat jelas seorang perempuan memakai celana training mengendarai sepeda motor korban. Sementara seorang laki-laki lainnya memakai baju warna abu-abu dan celana pendek warna hitam terlihat mengendarai warna merah.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah pelaku wanita di desa Jaharun B, dari situ petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor yang dipakai dalam melakukan aksinya,” ujarnyam
Selanjutnya, sari keterangan pelaku wanita, selanjutnya petugas mendatangi rumah pelaku pria di desa Tanjung Gusti, namun petugas tidak menemukan keberadaan pelaku.
“Pelaku SS ditangkap pada Selasa (13/05/2025) sore di daerah kecamatan Bangun Purba, berikut diamankan barang bukti sepeda motor milik korban,” sambung Ronald Sihite.
Dari keterangan pelaku, sambung Kapolsek, mereka baru pertama kali melakukan aksinya. Sedangkan sepeda motor yang mereka curi bukan untuk di jual, untuk dipakai sendiri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pagar Merbau. Petugas menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUH Pidana junto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Ancaman Hukuman 7 tahun penjara” tutup Kapolsek. (Budi/Rz)