x

KPK: Bupati Sudewo Pasang Tarif ‘All In’ terkait Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

2 minutes reading
Tuesday, 20 Jan 2026 23:23 0 243 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK mengungkap tarif pemerasan yang dipatok Bupati Pati Sudewo untuk pengisian jabatan perangkat desa sudah ‘all in’. Tarif tersebut dijamin sampai proses selesai hingga calon perangkat desa (caperdes) itu memperoleh jabatan yang diinginkan.

“Tarifnya Rp165 sampai Rp225 juta. Apakah hanya untuk daftar saja? Ini ‘all in’, sampai selesai gitu, ya. Sampai jadi. ‘All in’ Rp165–Rp225 juta,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Asep mengatakan, Sudewo memasang tarif Rp125 juta-Rp150 juta untuk pengisian jabatan perangkat desa. Namun, tarif tersebut dinaikkan lagi oleh anak buahnya Sudewo menjadi Rp165 juta-Rp225 juta.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dinaikkan oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.

Dia juga menyebut, dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya.

 

1. Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;

2. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;

3. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;

4. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x
error: Content is protected !!