Ketua MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan penyidik KPK, Selasa (30/6/2026). Foto: Akurat.co/Saeful Anwar BICARAINDONESIA-Jakarta: Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menguasai sejumlah aset yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi tambang batubara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan tiga korporasi.
Indikasi tersebut sudah didalami penyidik lewat pemeriksaan pada Selasa (30/6/2026). Japto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (1/7/2026) seperti dilansir cnnindonesia.
“Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam perkara ini, tapi juga untuk asset recovery (pemulihan aset) di tahap awal,” sambungnya.
Berbagai aset yang dimaksud KPK meliputi uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), serta dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
“Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara,” ucap Budi.
“Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batubara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan ya, sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah, itu semuanya didalami,” lanjut dia.
Sebelumnya, KPK menyebut Japto menerima uang ‘pengamanan’ dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama.
Saat dikonfirmasi perihal peranannya, Japto menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dan tim pengacaranya.
KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batubara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi Rita. (Rz/cnnindonesia)
